Kejari Tanjung Perak Geledah Kantor PD Pasar Surya, Usut Dugaan Korupsi Sewa Stand 2024-2025
Jefri Hadi
– 31 March 2026 | 12:03 – Dibaca 25 kali
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024-2025. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggeledah kantor PD Pasar Surya pada Senin, 30 Maret 2026, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola sewa stand dan lahan kosong tahun 2024-2025 yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak melakukan penggeledahan di kantor PD Pasar Surya, Jalan Manyar Kertoarjo No. 2, Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut atas peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.3.43/Fd.1/03/2026 tertanggal 16 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sewa stand dan lahan kosong di PD Pasar Surya tahun 2024 hingga 2025,” ujar Agus.
Ia menjelaskan, penggeledahan telah mengantongi izin dari Pengadilan Negeri Surabaya melalui penetapan Nomor 4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Sby tertanggal 26 Maret 2026. Proses tersebut juga disaksikan oleh Direktur Utama PD Pasar Surya dan lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, sebutnya, tim penyidik menyita sebanyak 223 dokumen serta sejumlah barang bukti elektronik, yakni delapan unit telepon seluler, satu laptop, dan satu unit CPU.
Agus mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya praktik penyewaan stand dan lahan yang tidak sesuai prosedur. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di sejumlah cabang PD Pasar Surya, meliputi wilayah timur, utara, dan selatan.
“Ditemukan banyak pengguna stand dan lahan yang tidak dilengkapi dengan perjanjian sewa, sehingga menimbulkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pembayaran,” katanya.
Ia memaparkan, cabang timur PD Pasar Surya membawahi 20 unit pasar, cabang utara 27 unit pasar, dan cabang selatan 15 unit pasar. Ketidaktertiban administrasi tersebut diduga menyebabkan hilangnya potensi pendapatan perusahaan daerah.
“Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah karena tidak adanya dasar penagihan dan ketidakjelasan mekanisme pembayaran oleh para penyewa,” ujar Agus.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya pemberian stand dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku.
Saat ini, lanjutnya tim penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan.
“Hingga kini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa guna mempercepat proses penyidikan sesuai ketentuan hukum acara,” tutupnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
