Pemkab Sumenep Warning Pemegang Rekom BBM, Tegaskan Kuota Diawasi Ketat
Kondisi antrean di salah satu SPBU. (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memperketat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM), khususnya bagi pengguna yang memanfaatkan surat rekomendasi.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar menyampaikan langkah tersebut dilakukan guna memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran. Bahkan, pengawasan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik di tingkat distribusi maupun di SPBU.
Ia menjelaskan, penyaluran BBM untuk sektor tertentu seperti pertanian dan nelayan harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan riil di lapangan, bukan berdasarkan permintaan yang berlebihan.
“Pengawasan kita tetap lakukan dan kita pastikan kepada Pertamina harus disesuaikan dengan kebutuhan,” ujarnya, Selasa (31/03/2026).
Menurutnya, setiap pemegang surat rekomendasi memiliki batas kuota pembelian yang telah dihitung secara sistematis berdasarkan spesifikasi alat atau mesin yang digunakan. Perhitungan tersebut meliputi kapasitas mesin, durasi penggunaan per hari, hingga intensitas pemakaian dalam satu minggu, sehingga kuota yang diberikan bersifat rasional dan terukur.
Dadang menuturkan bahwa seluruh proses penghitungan kuota dilakukan melalui sistem digital berbasis aplikasi X-Star yang dikembangkan oleh BPH Migas. Melalui sistem tersebut, kuota maksimal BBM yang dapat dibeli akan muncul secara otomatis, sehingga meminimalisir potensi penyimpangan di lapangan.
Namun demikian, pemerintah tetap memberikan ruang kebijakan bagi penerbit surat rekomendasi untuk melakukan penyesuaian apabila kuota yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
“Jangan sampai ada penyelewengan ataupun pelanggaran-pelanggaran di lapangan itu yang harus dilakukan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga melibatkan pihak SPBU sebagai garda terdepan dalam memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau penyalahgunaan oleh pemegang rekomendasi, maka yang bersangkutan akan menghadapi konsekuensi hukum sesuai aturan yang berlaku. Lebih lanjut, Pemkab Sumenep berharap distribusi BBM dapat berjalan lebih transparan, adil, dan benar-benar menyasar sektor yang membutuhkan.
“Apabila pemegang rekom itu melakukan penyelewengan atau pelanggaran, dia akan menanggung sendiri sanksi pidana,” tandasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Mahrus Sholih |
