October 16, 2026

Jadi Petugas Haji, Ketua DPRD Gresik: Saya Sudah Konsultasi

0


News
Jadi Petugas Haji, Ketua DPRD Gresik: Saya Sudah Konsultasi

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir.

BERITA PLUS, GRESIK – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Muhammad Syahrul Munir buka suara merespon status dirinya yang kini menjabat sebagai petugas haji daerah (PHD) 2026. Legislator muda itu menegaskan telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) sebelum resmi mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi.

Sebagaimana diketahui, Muhammad Syahrul Munir menjadi salah satu dari delapan orang yang terpilih sebagai petugas haji daerah (PHD) setelah mengikuti tahapan seleksi ketat. Keterlibatan politisi muda ini bertujuan untuk membantu pelayanan serta pendampingan bagi ribuan jamaah asal Kabupaten Gresik selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Jadi sebelum daftar, saya sudah konsultasi dengan pihak Kemenhaj, dan hasilnya semua sudah sesuai prosedur yang berlaku,” kata Syahrul.

Ia mengungkapkan bahwa tidak ada perlakuan khusus bagi siapapun peserta yang mengikuti seleksi petugas haji daerah (PHD). Tahapan tes CAT (Computer Assisted Test) menjadi indikator utama penentu seluruh peserta untuk bisa lolos seleksi.

“Ada dua peserta yang tidak lolos, semuanya ditentukan tidak hanya dari tes wawancara, tetapi juga tes CAT yang wajib diisi oleh semua peserta, dan waktunya sangat singkat,” terangnya.

Bahkan setelah dinyatakan lolos tes CAT, para peserta yang menjadi petugas haji daerah diminta segera membayarkan biaya haji dengan tarif normal, yakni senilai Rp93.862.590. Tim PHD nantinya akan terbagi ke dalam dua fungsi utama, yakni petugas layanan umum dan petugas kesehatan.

“Namun demikian, saya pasrah dengan segala konsekuensi kalau misalkan ada keputusan lain dari pihak Kemenhaj terkait posisi saya,” tegas Syahrul.

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Gresik Muhammad Yusuf Ansyori menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran bagi petugas haji daerah (PHD). Artinya seluruh PHD selama menjalankan tugas pengabdian mendampingi para jamaah haji di Tanah Suci menggunakan biaya pribadi.

“Kami tidak menganggarkan, jadi seluruh petugas haji daerah menggunakan biaya sendiri,” jelasnya.

Perlu diketahui, posisi Petugas Haji Daerah (PHD) bersifat pengabdian murni. Berbeda dengan posisi ketua kloter atau pembimbing ibadah yang mendapatkan honorarium atau gaji selama bertugas memberikan pelayanan kepada para jamaah haji di Arab Saudi.

Sementara pada tahun 2026, jumlah Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Gresik yang dijadwalkan berangkat ke Tanah Suci tercatat mencapai 2.846 jemaah. Angka ini melonjak tajam dibanding keberangkatan tahun sebelumnya yang hanya sekitar 2.139 jemaah. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *