October 16, 2026

Warga Pakis Polisikan PT Tower Bersama Group Terkait Izin Ilegal, Diduga Langgar Lingkungan dan Telekomunikasi

0



Jefri Hadi
– 01 April 2026 | 18:04 – Dibaca 0 kali

News
Warga Pakis Polisikan PT Tower Bersama Group Terkait Izin Ilegal, Diduga Langgar Lingkungan dan Telekomunikasi

Kondisi terbaru Tower Pakis 27 saat pelepasan alat jaringan signal dilakukan pembongkaran dan penghentian operasional oleh Pemkot Surabaya. (Foto: Yulian/Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA – Perkara dugaan pelanggaran hukum dalam pendirian dan operasional tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) di Jalan Pakis Nomor 27, Kecamatan Sawahan, Surabaya, memasuki tahap awal penanganan kepolisian setelah warga resmi melaporkan ke Mapolrestabes Surabaya.

Laporan yang tercatat dengan Nomor: TBL/B/709/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur itu diajukan oleh pelapor (RK), warga Jalan Pakis 20 RT 04 RW 03, bersama perwakilan warga lain yang terdampak langsung.

Mereka mempersoalkan keberadaan tower yang telah berdiri dan beroperasi sejak 2022, namun diduga tidak memenuhi ketentuan perizinan lingkungan serta akses jaringan telekomunikasi.

Kuasa hukum warga, Nor Kholis, menyatakan laporan tersebut merupakan akumulasi dari rangkaian keberatan warga yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur non-litigasi.

Ia menegaskan, persoalan utama terletak pada dugaan dilanggarnya tahapan prosedural dalam pendirian tower, terutama tidak adanya sosialisasi dan persetujuan warga sebelum izin lingkungan diterbitkan.

“Seharusnya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga, kemudian meminta persetujuan. Setelah itu baru terbit izin lingkungan, lalu izin mendirikan bangunan. Tapi tahapan ini diduga dilewati,” ujar Nor Kholis, Rabu (1/4/2026).

Menurut dia, izin mendirikan bangunan (IMB) yang sempat terbit pada 2018 telah dicabut pada awal 2026 setelah warga mengajukan keberatan. Namun, kondisi terbaru di lapangan menunjukkan tower tersebut dalam kondisi terbongkar saat ini.

“Hari ini izinnya sudah dicabut, tapi masih beroperasi secara ilegal, meaki saat ini tower dalam kondisi sudah terlepas alat jaringan listrik dan penerima sinyalnya. Itu yang kami laporkan,” katanya.

Ia menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai upaya terakhir setelah seluruh jalur non-litigasi tidak membuahkan hasil.

“Upaya hukum yang telah dan akan kami lakukan itu dua hal berbeda. Sebelumnya kami sudah menempuh mediasi, surat-menyurat, hingga rapat di kelurahan, kecamatan, sampai DPRD, termasuk Komisi C,” ujar Nor Kholis.

Namun, menurut dia, seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan justru diabaikan oleh pihak perusahaan pengelola menara, PT Tower Bersama Group (TBG).

Nor Kholis menegaskan, warga berada pada posisi sebagai korban yang menuntut kepatuhan hukum, bukan mencari konflik.

“Setiap proses perizinan, termasuk AMDAL, seharusnya melibatkan warga. Jika tidak, maka legalitasnya patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dugaan pelanggaran administratif dalam proses perizinan berpotensi masuk ke ranah pidana. Prinsip ultimum remedium, kata dia, menjadi dasar bahwa jalur pidana ditempuh setelah seluruh upaya lain tidak efektif.

“Jika terdapat cacat administratif yang signifikan, konsekuensinya bisa mengarah pada pidana. Dalam waktu satu hingga tujuh hari ke depan, kami akan melaporkan kasus ini ke kepolisian,” tegasnya.

Langkah hukum ini juga diperkuat dengan adanya pencabutan izin mendirikan bangunan (IMB) serta surat dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memerintahkan pembongkaran.

“Dengan dicabutnya IMB dan adanya perintah pembongkaran, itu sudah menunjukkan adanya pelanggaran hukum,” kata Nor Kholis.

Meski demikian, ia menegaskan penghentian operasional tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah berlangsung.

“Pembongkaran hanya menghentikan pelanggaran, tetapi tidak menghapus perbuatan pidana yang sudah terjadi bertahun-tahun,” ujarnya.

Dalam laporan itu, warga mendasarkan penerimaan bukti laporan yang diterima menujukkan dugaan pelanggaran pada Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 47 juncto Pasal 22 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan usaha tanpa izin.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyampaikan adanya dugaan lain berupa maladministrasi hingga kemungkinan pemalsuan dokumen dalam proses penerbitan izin.

Dugaan ini muncul karena izin dinilai bisa terbit tanpa melalui tahapan pelibatan warga, tanbahnya.

“Kami menduga ada indikasi pemalsuan, baik tanda tangan maupun maladministrasi, karena izin bisa terbit tanpa melalui tahapan sosialisasi,” ujar Nor Kholis.

Lebih dari 20 warga memberikan kuasa hukum dalam perkara ini merupakan pihak yang tinggal paling dekat dengan lokasi tower.

“Warga ini yang paling terdampak karena jaraknya sangat dekat dengan tower,” kata Nor Kholis.

Dalam pemeriksaan awal, warga turut menyampaikan keluhan kesehatan yang diduga berkaitan dengan keberadaan tower, seperti pusing, sulit tidur, sesak napas, hingga gangguan pendengaran.

Keterangan ini, menurutnya menjadi bagian dari pendalaman awal penyidik untuk melihat potensi dampak yang ditimbulkan.

Menanggapi laporan tersebut, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya memastikan telah menerima dan mulai memproses perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Polrestabes Surabaya, Kombes Pol. Dr. Luthfie Sulistiawan, melalui KBO Reskrim AKP Made Gede Sutanaya, mengatakan laporan yang masuk masih dalam tahap penanganan administrasi awal sebelum masuk ke penyelidikan.

“Laporan sudah kami terima tanggal 30 Maret. Selanjutnya akan didisposisikan untuk penunjukan penyidik yang menangani perkara ini,” ujar Made.

Ia menjelaskan, setelah penyidik ditunjuk, proses akan dilanjutkan dengan pemanggilan para pihak untuk klarifikasi guna memperjelas konstruksi perkara.

“Nanti dari penyidik akan dilakukan undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.

Made menegaskan, karena laporan masih baru, kepolisian saat ini fokus menyiapkan perangkat penyidikan sebelum melakukan pendalaman lebih lanjut.

“Laporan baru masuk, jadi kami siapkan dulu penyidiknya. Setelah itu baru dilakukan pendalaman,” ujarnya.

Meski Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya belum dapat memberikan keterangan karena tengah menjalankan ibadah umrah, proses penanganan laporan tetap berjalan melalui jajaran yang telah ditunjuk.

Nor Kholis menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik dan memastikan perkara akan terus dikawal hingga tahap berikutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara untuk menentukan status hukum.

“Kami sudah berdiskusi dengan penyidik. Laporan ini akan ditindaklanjuti dan akan ada pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ujarnya.

Ia menekankan, langkah hukum ini bukan hanya bertujuan menghentikan operasional tower, tetapi juga mendorong adanya pertanggungjawaban hukum dari pihak pengelola atas dugaan pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.

“Selama ini, kasus tower tanpa izin biasanya berhenti pada pembongkaran. Tidak ada yang sampai dilaporkan ke polisi. Kami ingin ada pertanggungjawaban hukum,” kata Nor Kholis. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *