October 16, 2026

Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban Digugat Perangkat Desa ke Pengadilan

0



Irqam
– 02 April 2026 | 19:04 – Dibaca 212 kali

News
Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban Digugat Perangkat Desa ke Pengadilan

Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TUBAN – Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban digugat prapradilan ke Pengadilan Negeri Tuban atas penetapan tersangka seorang perangkat Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, bernama Kacung Harianto.

Gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka tersebut didaftarkan pada Kamis 26 Maret 2026 lalu dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Tbn. 

Dalam petitumnya, Kacung Harianto, melayangkan gugatan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan atau ancaman kekerasan.

Kacung Harianto dijerat Pasal 368 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pemerasan atau Ancaman Kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 482 ayat (1) atau Pasal 448 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas din pemohon oleh termohon,” bunyi petitum gugatan dikutip pada Kamis (2/4/2026).

Tak hanya itu, Kapolri, Kapolda Jatim dan Kapolres Tuban diminta untuk menghentikan penyidikan serta memulihkan hak-hak, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat martabat Kacung Harianto. “Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara,” lanjut bunyi petitum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan gugatan praperadilan tersebut.

“Pemberitahuan sudah kita terima. Kita akan hadapi secara profesional dan sesuai proses hukum yang berlaku,” katanya.

Bobby mengatakan, pihaknya menghargai upaya hukum tersangka melalui gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Tuban. Ia memastikan bahwa penetapan tersangka tersebut sudah sesuai prosedur hukum. 

“Nanti kita jalani saja dulu, seperti apa prosesnya,” tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *