Sidang Kasus Dugaan Penipuan Mobil Kiai di Jember, Siap Digelar Kamis Depan
Team Work
– 02 April 2026 | 07:04 – Dibaca 257 kali
Kuasa Hukum Kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH (Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, JEMBER – Kasus dugaan penipuan dan pengelapan mobil elf milik Yayasan Arrohmah Desa Suren, Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur akan memasuki babak baru.
Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat 1 Sofyan Sahuri warga Desa Sukoreno, tergugat 2 Abd. Rofiq warga Sumberjati dan tergugat 3 PT Mandiri Utama Finance (MUF) akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jember, pada Kamis (09/04/2026) minggu depan.
Informasi itu, disampaikan langsung oleh Kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh, Imam Haironi, SH, Kamis (02/04/2026) pagi menanggapi pertanyaan wartawan.
“Kita sudah ajukan gugatan PMH. Jadwal sidangnya sudah keluar bisa dipantau di sistem informasi penelusuran perkara dengan nomor 58/Pdt.G/2026/ PN.Jmr. Minggu depan sidang,” katanya.
Imam merinci, kerugian yang dialami kliennya tidak sedikit. Baik materil maupun immateril. Sehingga langkah gugatan di Pengadilan Negeri Jember itu harus dia ambil.
“Kita mohon majelis hakim untuk membatalkan dokumen transaksi yang dibuat dengan dugaan rekayasa dan menghukum tergugat untuk mengembalikan mobil yayasan,” sambungnya.
Selain kerugian materil, Advokat Peradi ini juga menggugat kerugian immateriil sejumlah Rp 5 miliar rupiah. Sebagai bentuk ganti rugi efek trauma dan beban moral keluarga pesantren.
“Di petitum gugatan kerugian immateriil kita ajukan memang fantastis. Itu pun belum sebanding dengan kerugian dan beban psikis yang dialami keluarga pesantren. Tergantung majelis hakim nanti,” tandasnya.
Sebagai penegak hukum, Imam tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Sehingga, ia meminta seluruh alumni, simpatisan dan wali santri yayasan Arrohmah untuk bisa menahan diri.
“Kita hormati proses hukum yang saat ini berjalan. Semua pihak harus bisa menahan diri sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kiai Ali Rahmatulloh menjadi korban penipuan dan penggelapan mobil milik yayasan yang dilakukan oleh Sofyan Sahuri dan Abd.Rofiq.
Kedua pengusaha besi tua ini, berbagi peran untuk memuluskan pinjaman di PT. Mandiri Utama Finance Jember. Mereka meminta kiai Ali Rahmatulloh menandatangani dokumen seolah-olah mobil tersebut dijual.
Kiai Ali sempat menolak dan protes, karena mobil itu milik yayasan. Namun, dengan tipu daya Abd. Rofiq dengan dalih itu hanya formalitas untuk mencairkan akhirnya kiai mau.
Awalnya, kiai Ali hanya meminta dipinjamkan Rp 50 juta untuk kebutuhan yayasan. Namun, tanpa sepengetahuan kiai, keduanya membengkakan pinjaman hingga tembus Rp 300 juta rupiah lebih.
Selang berapa lama, cicilan tiba-tiba macet dan tertunggak. Dengan bujuk rayu oknum debtcolector, kiai bersama sopir yayasan diajak dan membawa mobil tersebut ke MUF.
Sesampainya disana, STNK dan kontak diminta kemudian mobil ditahan hingga hari ini. Informasi terakhir dari petugas MUF, mobil tersebut dikabarkan sudah dilelang.
Padahal sebelumnya, kuasa hukum kiai Ali Rahmatulloh sudah mendatangi, memediasi dan menyurati pihak MUF agar tidak dilakukan lelang terlebih dahulu sampai proses hukum selesai. Namun, pihak MUF terkesan mengabaikan.
Selain gugatan di Pengadilan Negeri Jember, Sofyan Sahuri dan Abd.Rofiq juga dilaporkan ke Polres Jember atas dugaan penggelapan dan penipuan terhadap Ali Rahmatulloh.
Laporan tersebut, saat ini terus berjalan. Pelapor dan saksi, sudah diperiksa. Dalam waktu dekat, kedua terlapor akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Bahrullah |
