Penyaluran Bansos di Sreseh Diduga Salah Sasaran, Perangkat Desa Tercatat sebagai Penerima
Ilustrasi. (Foto: Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SAMPANG – Penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) yang dilakukan di Kantor Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, melalui kantor pos pada Rabu (29/04/2026) diduga menyalahi aturan. Pasalnya, salah satu perangkat Desa Marparan diketahui turut menerima bantuan tersebut.
Berdasarkan informasi pendataan di Desa Marparan, distribusi bantuan dinilai masih belum tepat sasaran. Secara aturan, perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bansos karena bantuan tersebut ditujukan bagi masyarakat yang rentan miskin. Sementara itu, perangkat desa telah menerima penghasilan tetap dari pemerintah desa.
Seorang warga Desa Marparan berinisial S mengatakan bahwa saat melakukan pengambilan bantuan, ia melihat salah satu perangkat desa juga menerima bantuan tersebut.
“Saya sebenarnya ingin bertanya, apakah boleh perangkat desa menerima bantuan tersebut?” ujarnya, Sabtu (04/04/2026).
Menanggapi hal itu, Pendamping Desa Marparan, Hotibul Umam, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui adanya temuan tersebut.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut terkait informasi adanya salah satu perangkat desa yang menerima bantuan tersebut,” jelasnya.
Di sisi lain, Operator SIKS-NG, Hamid, menegaskan bahwa persoalan detail mengenai data penerima bantuan sebaiknya dikonfirmasi langsung kepada pendamping desa atau Koordinator Kecamatan (Korcam).
“Karena diakui atau tidak, saya sendiri selaku operator SIKS-NG baru bisa masuk (login) ke sistem kemarin sore. Artinya, belum bisa memastikan data mana yang dapat dan mana yang tidak, apalagi memastikan siapa yang berhak dan tidak berhak,” tutur Hamid, Senin (06/04/2026).
Hamid mengaku baru mengetahui adanya perangkat desa yang menerima bantuan. Namun, saat dikonfirmasi mengenai perangkat desa berinisial D, ia menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah dua kali menerima bantuan. Hingga saat ini, belum ada laporan kepada pendamping bantuan mengenai status penerima yang telah diangkat menjadi perangkat desa tersebut.
Selain itu, terungkap pula bahwa sebelum berhenti dari jabatannya, mantan perangkat desa berinisial B dan R juga selalu menerima bantuan. Diketahui, perangkat desa yang saat ini masih aktif dan menerima bantuan tersebut menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus). (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
