Usulan Batas Usia Menguat, Peradi Surabaya Dorong Revisi Aturan UU Advokat
Jefri Hadi
– 10 April 2026 | 04:04 – Dibaca 0 kali
Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Hariyanto. (Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Ketidakjelasan batas usia maksimal dalam profesi advokat kembali menuai reaksi usulan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kota Surabaya mendorong adanya pengaturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat guna menjaga profesionalitas dan mencegah profesi advokat menjadi “pelarian” bagi aparatur yang telah pensiun, Jumat (10/4/2026).
Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Hariyanto, menjelaskan bahwa wacana pembatasan usia maksimal advokat masih sebatas usulan internal organisasi.
“Usulan batas usia itu muncul dari anggota DPC Peradi Surabaya. Namun, hingga saat ini peraturan perundang-undangan belum mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, saat ini aturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat hanya mengatur batas usia minimal, yakni 25 tahun untuk dapat diangkat sebagai advokat.
Sementara itu, batas usia maksimal belum diatur sama sekali, baik dalam undang-undang maupun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi advokat.
Menurut Hariyanto, kekosongan aturan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan anggota. Ia menilai perlu ada batasan usia untuk menjaga kualitas profesi.
“Jangan sampai profesi advokat ini menjadi keranjang sampah bagi aparatur sipil negara atau penegak hukum lain yang sudah pensiun,” kata dia.
Ia membandingkan profesi advokat dengan profesi penegak hukum lain seperti notaris, kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang telah memiliki batas usia jelas, baik saat masuk maupun saat pensiun.
“Di profesi lain ada batasan umur yang tegas. Sementara di advokat belum ada, sehingga wajar jika muncul usulan untuk pengaturan lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebagian pihak telah mengajukan uji materi terkait isu ini ke Mahkamah Konstitusi.
Upaya tersebut, menurutnya, patut diapresiasi sebagai bentuk kepedulian terhadap pembenahan profesi advokat secara nasional.
Dalam praktiknya, proses menjadi advokat saat ini masih mengacu pada ketentuan yang ada, yakni calon advokat harus diangkat oleh organisasi advokat dan kemudian disumpah oleh pengadilan tinggi sesuai domisilinya.
Namun, karena tidak ada batas usia maksimal, peluang untuk menjadi advokat tetap terbuka tanpa pembatasan umur.
Selain isu batas usia, Hariyanto juga menyinggung perkembangan pemaknaan istilah advokat dan pengacara.
Ia menjelaskan, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, terdapat perbedaan antara advokat dan pengacara.
“Dulu, pengacara diangkat oleh pengadilan tinggi dan ruang lingkupnya terbatas. Sementara advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman,” jelasnya.
Namun, setelah undang-undang tersebut berlaku, istilah pengacara tidak lagi digunakan secara formal.
“Dalam undang-undang, yang diakui adalah advokat sebagai pemberi jasa hukum. Tidak ada lagi pembedaan antara advokat dan pengacara,” kata dia.
Ia juga menegaskan bahwa advokat kini memiliki kewenangan praktik secara nasional tanpa batasan wilayah. Domisili kantor tidak lagi menjadi persoalan utama selama advokat telah diangkat oleh organisasi dan disumpah oleh pengadilan tinggi.
DPC Peradi Surabaya berharap usulan pembatasan usia ini dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembaruan regulasi ke depan, sehingga profesi advokat tetap profesional, terstandar, dan sejalan dengan prinsip penegakan hukum yang berkeadilan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
