October 16, 2026

Ekskavator Nekat Masuk Kembali di Tengah Proses Hukum, Marlaf Sucipto: SHM Anda Diblokir

0


News
Ekskavator Nekat Masuk Kembali di Tengah Proses Hukum, Marlaf Sucipto: SHM Anda Diblokir

Suasana di Tapakerbau. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Aktivitas pengerukan di laut dekat Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, menuai perlawanan warga. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sebuah ekskavator nekat masuk ke lokasi hingga akhirnya diusir paksa oleh warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (Gema Aksi), Minggu (05/04/2026).

Kuasa hukum warga Marlaf Sucipto, yang menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area yang digarap telah diblokir dalam rangka proses hukum. Menurut Marlaf, pemblokiran dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep atas permintaan penyidik Polda Jawa Timur.

“SHM yang berada di atas laut itu sudah diblokir oleh BPN atas permintaan penyidik. Jadi, seharusnya tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (09/04/2026).

Ia menjelaskan, perkara dugaan penerbitan SHM di atas laut itu kini telah memasuki tahap penyidikan. Artinya, aparat penegak hukum telah menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Itu berarti, dalam proses penyelidikan sebelumnya, ditemukan adanya peristiwa pidana. Dengan kata lain, dugaan penerbitan SHM di atas laut tersebut telah dikategorikan sebagai tindak pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Marlaf mengungkapkan bahwa penyidik juga telah menetapkan tersangka. Berdasarkan informasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, nama yang tercantum di antaranya adalah Mina bersama pihak lain.

“Dalam surat yang saya terima, tertulis Mina dan kawan-kawan. Ini menunjukkan bahwa tersangka tidak hanya satu orang. Namun, siapa saja selain itu, kami masih menunggu informasi resmi,” katanya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut kini dialihkan penanganannya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, tepatnya unit tindak pidana korupsi (Tipikor), karena adanya dugaan kerugian negara.

“Karena disimpulkan ada kerugian negara, maka penanganannya dialihkan ke Tipikor,” jelasnya.

Marlaf pun menegaskan bahwa aktivitas reklamasi atau pembangunan tambak garam di atas laut Tapakerbau tidak seharusnya dilanjutkan, mengingat status hukum yang masih berjalan serta SHM yang telah diblokir sebagaimana disampaikannya.

“Silakan mencari jalan lain untuk bertahan hidup tanpa harus memaksakan tambak garam di atas laut. Laut itu adalah ruang hidup warga Tapakerbau,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa warga tidak akan mundur dalam perjuangan menolak reklamasi. Ia menggambarkan para aktivis Gema Aksi sebagai kelompok yang tangguh dan konsisten sejak awal pendampingan.

“Para aktivis ini ibarat mawar, indah tapi juga memiliki ketahanan. Sejak saya mendampingi, mereka tetap solid. Dengan doa dan ikhtiar, mereka akan tetap menjaga laut agar tetap menjadi laut. Seperti yang disampaikan Ahmad Shiddiq, perjuangan akan terus berlangsung sampai kemenangan diraih,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *