Bea Cukai Tanjung Perak Temukan Miras hingga Suku Cadang Tak Dilaporkan di Jalur Merah Impor
Jefri Hadi
– 11 April 2026 | 20:04 – Dibaca 0 kali
Temuan tim Bea Cukai Tanjung Perak saat pemeriksaan terhadap barang impor tidak sesuai ketentuan di Terminal Teluk Lamong. (Foto: Humas Bea Cukai Tanjung Perak untuk Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, SURABAYA – Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang impor yang tidak sesuai ketentuan di Terminal Teluk Lamong pada awal April 2026, Sabtu (11/4/2026).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, membenarkan adanya temuan tersebut dalam proses pemeriksaan impor.
“Benar, ada proses pemeriksaan impor. Kami mendapati sejumlah minuman keras, kosmetik, dan suku cadang kendaraan bermotor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” ujar Navy, Jumat (10/4/2026).
Pemeriksaan fisik tersebut menemukan sejumlah barang yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan.
Ia menjelaskan, temuan itu berawal dari proses importasi yang masuk kategori jalur merah, sehingga wajib dilakukan pemeriksaan fisik secara menyeluruh berdasarkan sistem profiling importir.
“Dari pemeriksaan fisik, kami dapati ada barang yang tidak sesuai dengan pemberitahuan impor. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk tindak lanjut sesuai ketentuan,” katanya.
Menurut Navy, importir diduga tidak mencantumkan seluruh jenis barang dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan tujuan menghindari pengawasan petugas Bea Cukai.
“Importasi tersebut terkena jalur merah, artinya wajib dilakukan pemeriksaan fisik. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sejumlah barang, di antaranya minuman keras, kosmetik, garmen, dan suku cadang kendaraan bermotor yang tidak diberitahukan,” ujarnya.
Ia menegaskan, proses pemeriksaan jalur merah merupakan prosedur rutin dalam pengawasan kepabeanan, sekaligus menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran impor.
“Ini adalah hasil dari proses pemeriksaan kepabeanan jalur merah yang memang rutin kami lakukan. Ini juga menjadi bukti komitmen kami dalam mencegah upaya importasi barang yang tidak sesuai ketentuan,” tutur Navy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, barang-barang tersebut diketahui berasal dari China dan tidak dilaporkan dalam dokumen kepabeanan.
Pemeriksaan telah dilakukan sejak 9 April 2026 dan hingga kini masih berlanjut.
Bea Cukai Tanjung Perak masih mendalami kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut, termasuk indikasi penyelundupan.
“Pemeriksaan masih berlangsung untuk mengidentifikasi kemungkinan pelanggaran kepabeanan lainnya,” kata Navy.
Bea Cukai memastikan akan menindak tegas setiap pelanggaran serta memperketat pengawasan terhadap arus barang impor guna mencegah masuknya barang yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Jefri Hadi |
| Editor | : Mahrus Sholih |
