LKPJ Dibedah, DPRD Bondowoso Temukan Ketimpangan Anggaran dan Aset Daerah
Bahrullah
– 11 April 2026 | 19:04 – Dibaca 0 kali
akil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo. (Foto: Istimewa)
BONDOWOSO – Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kabupaten Bondowoso oleh Komisi II DPRD di kantor setempat mengapresiasi kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Meski demikian, DPRD menyoroti ketimpangan belanja daerah serta persoalan serius dalam pengelolaan dan sertifikasi aset.
Pembahasan LKPJ ini tidak hanya menilai capaian kinerja pemerintah daerah, tetapi juga mengungkap berbagai persoalan strategis yang masih menjadi pekerjaan rumah. Komisi II menegaskan evaluasi dilakukan secara menyeluruh, tidak sebatas angka laporan.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Bondowoso, Kukuh Rahardjo, menyatakan bahwa LKPJ harus mencerminkan kondisi riil pemerintahan. Termasuk berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami tidak hanya melihat angka capaian kinerja, tapi juga realitas di lapangan yang harus menjadi bahan evaluasi bersama,” ujar Kukuh, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah target kinerja dalam LKPJ wajib dipertanggungjawabkan. Namun untuk aspek keuangan, statusnya masih unaudited karena proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum rampung.
Dari sisi pendapatan, PAD Bondowoso mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai sekitar Rp302 miliar. Angka ini lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, Kukuh mengingatkan kenaikan PAD tidak sepenuhnya berasal dari sektor riil. Ia menyebut adanya faktor pengembalian dana dari Kejaksaan dan KPU yang turut mendongkrak pendapatan daerah.
“Hal ini perlu dicermati secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” jelasnya.
Di sisi lain, Komisi II menyoroti komposisi belanja daerah yang dinilai belum ideal. Belanja pegawai tercatat mencapai 38 persen, melampaui batas maksimal 30 persen sesuai ketentuan.
Sementara itu, belanja infrastruktur justru masih rendah, yakni sekitar 26 persen. Padahal, porsi ideal belanja infrastruktur minimal berada di angka 40 persen.
Kondisi tersebut dipengaruhi keterbatasan ruang fiskal daerah. Penurunan dana bagi hasil dan transfer dari pemerintah pusat turut membatasi kemampuan daerah dalam mengalokasikan anggaran produktif.
Untuk mengatasi persoalan itu, DPRD mendorong peningkatan PAD melalui optimalisasi pajak dan retribusi berbasis digital. Selain itu, pemanfaatan aset daerah dinilai menjadi kunci penting dalam meningkatkan pendapatan.
Namun, pengelolaan aset masih menghadapi berbagai kendala. Salah satunya terkait mekanisme penentuan nilai sewa yang harus melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
“Akibatnya, nilai sewa sering kali lebih tinggi dari harga pasar, sehingga kurang diminati pihak ketiga,” ungkap Kukuh.
Ia menilai kondisi tersebut membuat banyak aset menjadi tidak produktif. Padahal, jika disewakan dengan harga realistis, aset dapat memberikan pemasukan sekaligus mengurangi beban perawatan.
Evaluasi tahun 2025 menunjukkan masih banyak aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal. Beberapa di antaranya berasal dari sektor pendidikan, seperti bangunan sekolah hasil regrouping yang terbengkalai.
Dari sisi administrasi, tercatat sekitar 2.703 bidang aset milik Pemkab Bondowoso. Namun, baru sekitar 1.200 bidang yang telah bersertifikat, sementara sisanya belum memiliki legalitas yang jelas.
Kondisi ini dinilai berisiko, karena membuka peluang penguasaan oleh pihak lain. DPRD pun mendorong percepatan sertifikasi sebagai langkah pengamanan aset daerah.
Namun, keterbatasan anggaran menjadi kendala utama. Pada tahun 2026, anggaran sertifikasi hanya sekitar Rp29 juta, yang diperkirakan hanya mampu mencakup lima bidang aset.
“Ini tantangan besar. Di satu sisi kami ingin percepatan, tapi kondisi fiskal sangat terbatas,” kata Kukuh.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Bahrullah |
| Editor | : Imam Hairon |
