October 16, 2026

Belasan Orang Dibawa ke Jakarta Usai OTT Tulungagung, Ini Daftar Lengkapnya!

0


News
Belasan Orang Dibawa ke Jakarta Usai OTT Tulungagung, Ini Daftar Lengkapnya!

Ilustrasi KPK. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (10/4/2026).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang. Sebanyak 13 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Selain Gatut, KPK juga menetapkan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka yang berperan mengumpulkan uang dari para kepala OPD.

KPK mengungkap, Gatut menggunakan dua surat pernyataan untuk mengendalikan pejabat yang dilantik pada Desember 2025.

Surat pertama berisi kesanggupan mundur dari jabatan dan ASN, namun tanpa tanggal. Surat kedua berupa pertanggungjawaban mutlak sebagai pengguna anggaran.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, surat tanpa tanggal itu digunakan sebagai alat tekanan.

“Jika tidak patuh, tinggal diisi tanggalnya dan diumumkan seolah-olah mengundurkan diri,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga meminta uang dari 16 OPD sejak Desember 2025 hingga April 2026 dengan total permintaan mencapai Rp5 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar telah terealisasi.

Dalam OTT, KPK menyita uang sebesar Rp325,4 juta serta sejumlah barang milik bupati. Besaran setoran bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Selain itu, Gatut juga diduga meminta bagian dari setiap penambahan anggaran di OPD.

Peran Ajudan

Ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal, disebut menjadi pihak yang mengoordinasikan penarikan uang dari para pejabat.

KPK juga mengungkap adanya pihak lain berinisial SUG yang diduga ikut membantu proses tersebut.

Berikut orang yang dibawa KPK ke Jakarta:

1. Gatut Sunu Wibowo – Bupati Tulungagung

2. Dwi Yoga Ambal – ajudan

3. SUG – ajudan/kerabat

4. Erwin Novianto – Kepala Dinas PUPR

5. Dwi Hari Subagyo – Kepala BPKAD

6. Yulius Rama Isworo – Kabag Umum

7. Suyanto – Kepala Dinas Pertanian

8. Aris Wahyudiono – Kabag Protokol

9. Agus Prijanto Utomo – Kepala Bakesbangpol

10. Mohammad Ardian Candra – Kepala Disbudpar

11. Reni Prasetiawati – Kepala Dinas Sosial

12. Oki Syaefudin – staf/sopir

13. Jatmiko Dwijo Seputro – anggota DPRD.

Tiga pejabat yang sempat diperiksa tidak ikut dibawa ke Jakarta, yakni Kabag Pemerintahan Arif Effendi, Kabag Kesra Makrus Mannan, dan Kepala Satpol PP Hartono. KPK masih mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara ini.

KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan yang terstruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, terutama dalam pengelolaan anggaran dan jabatan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *