October 16, 2026

Tiga Raperda 2026 Dibahas, Pemkab Sumenep Fokus Reformasi Kelembagaan hingga Penguatan Ekonomi Syariah

0


News
Tiga Raperda 2026 Dibahas, Pemkab Sumenep Fokus Reformasi Kelembagaan hingga Penguatan Ekonomi Syariah

Penyampaian nota penjelasan tiga rancangan Perda 2026. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati KH. Imam Hasyim mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, Senin (13/04/2026). 

Tiga Raperda yang diajukan mencakup perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, penyertaan modal kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar, serta perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah.

Pemkab Sumenep menegaskan bahwa penyusunan Raperda tersebut, bertujuan memberikan gambaran menyeluruh terkait latar belakang dan arah kebijakan, sekaligus menjadi dasar pembahasan DPRD secara komprehensif dan objektif.

Pada Raperda pertama, Pemkab Sumenep menitikberatkan pada penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel, sejalan dengan dinamika kebutuhan pemerintahan.

“Setiap penataan kelembagaan perangkat daerah tidak boleh semata-mata berorientasi pada struktur, tetapi harus diarahkan pada penguatan fungsi pelayanan publik dan peningkatan kualitas hidup masyarakat,” ujar Wakil Bupati.

Penyesuaian itu, menurutnya juga dilakukan untuk menyelaraskan struktur Dinas Kesehatan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2023 terkait nomenklatur perangkat daerah.

Selain itu, pemerintah daerah mendorong penggabungan urusan pengendalian penduduk dengan pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup serta memperkuat kemandirian desa.

Raperda kedua berkaitan dengan penyertaan modal daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar sebagai langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis syariah.

Melalui kebijakan itu, Pemkab Sumenep mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp3,225 miliar yang bersumber dari program Upland Project Kementerian Pertanian, guna memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM dan sektor pertanian.

“Setiap penyertaan modal daerah kepada BUMD harus ditetapkan dengan peraturan daerah, sehingga diperlukan Raperda sebagai dasar hukum pelaksanaannya,” tegasnya.

Sementara itu, Raperda ketiga difokuskan pada penyempurnaan pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

Dia menjelaskan, perubahan itu, juga menjadi bagian dari upaya penguatan tata kelola aset daerah, termasuk dalam pencegahan potensi penyimpangan, sejalan dengan perhatian lembaga pengawas terhadap pengelolaan barang milik daerah.

“Dengan demikian, perubahan ini menjadi penting untuk mewujudkan pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *