October 16, 2026

WFH ASN Bukan Kelonggaran, DPRD Malang Tekankan Kinerja Berbasis Output

0


News
WFH ASN Bukan Kelonggaran, DPRD Malang Tekankan Kinerja Berbasis Output

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. (Foto: Aditya Mahatva Yodha/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, MALANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang sekaligus Ketua Fraksi Partai Nasdem, Amarta Faza, menekankan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dimaknai sebagai transformasi pola kerja modern, bukan kelonggaran dalam bekerja.

Menurut Faza, kehadiran fisik di kantor bukan lagi satu-satunya tolok ukur profesionalisme. Di era digital, produktivitas ASN justru harus dibuktikan melalui hasil kerja yang nyata dan indikator kinerja yang jelas. 

“Kebijakan WFH harus dipahami sebagai perubahan cara kerja, bukan penurunan standar kerja. Kerja ASN hari ini tidak lagi hanya diukur dari kehadiran, tetapi dari output yang jelas dan target kinerja yang terukur. Setiap tugas harus memiliki indikator yang bisa dievaluasi secara objektif,” ujar Amarta Faza kepada Suara Indonesia, Senin (13/4/2026).

Faza menegaskan bahwa skema WFH justru menuntut transparansi yang lebih tinggi dari pemerintah daerah. Kualitas layanan publik tidak boleh merosot hanya karena pegawai tidak berada di kantor. Sebaliknya, data mengenai jumlah masyarakat yang terlayani serta durasi pelayanan harus dapat diakses dan dipublikasikan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik. 

“Standar pelayanan harus tetap sama, bahkan ditingkatkan. Ke depan, WFH harus mendorong lahirnya budaya kerja baru yang lebih profesional dan berbasis data. Setiap pekerjaan perlu memiliki jejak digital dan sistem monitoring yang jelas, sehingga kinerja tidak bergantung pada lokasi, tetapi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat,” imbuhnya. 

Meski mendukung fleksibilitas kerja, Faza memberikan catatan kritis terkait sektor-sektor vital. Ia menegaskan bahwa tidak semua instansi dapat menerapkan WFH. Layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat wajib tetap beroperasi secara tatap muka atau lapangan. 

Sektor-sektor tersebut meliputi kesehatan, administrasi kependudukan (Adminduk), perizinan, ketertiban umum, pendidikan, pelayanan pajak daerah, kebersihan lingkungan, hingga layanan darurat dan penanggulangan bencana. 

“Pada prinsipnya, kami mendukung WFH sepanjang tidak menurunkan kualitas pelayanan publik. Yang terpenting bukan di mana ASN bekerja, tetapi bagaimana kinerjanya tetap terukur dan berdampak nyata. Untuk sektor pelayanan langsung, tidak boleh ada kompromi masyarakat harus tetap dilayani secara cepat, tepat, dan berkualitas,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *