October 16, 2026

Perkara Bus Operasional Memanas, Berkelindan dengan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

0



Jefri Hadi
– 14 April 2026 | 23:04 – Dibaca 16 kali

News
Perkara Bus Operasional Memanas, Berkelindan dengan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SURABAYA – Sengketa satu unit bus operasional PT Primo Maju Berdikari berujung laporan polisi dan saling bantah antara pelapor Gerry Aprilian dan terlapor NOAD (30), yang diketahui masih berstatus suami istri sah dan tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama, Selasa (14/4/2026).

Perkara cerai tersebut tercatat dengan nomor register 482/Pdt.G/2026/PA/TA dan kini masih dalam proses persidangan. Di tengah konflik rumah tangga itu, kedua pihak justru bersengketa terkait kepemilikan dan penguasaan satu unit bus yang diklaim sebagai aset bernilai strategis.

Gerry Aprilian selaku Direktur Utama PT Primo Maju Berdikari melaporkan dugaan perampasan bus operasional dan penggelapan dokumen perusahaan ke Polda Jawa Timur. 

Ia menyebut bus Scania bernomor polisi AD 1505 EF merupakan aset sah perusahaan yang diperoleh melalui lelang resmi pada 2023 senilai Rp1,006 miliar.

“Bus itu bagian dari operasional perusahaan dan digunakan untuk kegiatan transportasi,” ujar Gerry melalui kuasa hukumnya, Faris Aldiano.

Selain kendaraan, pelapor juga melaporkan hilangnya sejumlah dokumen penting perusahaan seperti BPKB, STNK, serta akta perseroan yang sebelumnya disimpan dalam brankas di kediamannya di Malang. Dokumen tersebut diduga diambil tanpa izin saat pelapor berada di luar kota.

Pelapor menilai tindakan tersebut merugikan perusahaan karena menghambat operasional serta menyangkut legalitas aset.

Di sisi lain, NOAD membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menegaskan tidak memiliki hubungan hukum dengan PT Primo Maju Berdikari sehingga tidak memiliki kapasitas melakukan penggelapan sebagaimana dituduhkan.

“Saya bukan bagian dari perusahaan, tidak pernah menjabat sebagai pengurus, pemegang saham, maupun karyawan,” ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Sugiyanto, pihak terlapor menyebut unsur pidana dalam Pasal 372 KUHP tidak terpenuhi karena kliennya tidak pernah diberi kewenangan menguasai aset perusahaan.

“Klien kami tidak memiliki hubungan jabatan atau kerja dengan perusahaan, sehingga tidak bisa dikategorikan menguasai barang karena jabatan,” kata Sugiyanto.

Terkait bus yang disengketakan, pihak terlapor justru mengklaim kendaraan tersebut bukan aset perusahaan. Mereka menyebut tidak ada akta inbreng atau pencatatan dalam dokumen perseroan yang menunjukkan bus sebagai setoran modal.

“Jika diklaim milik perusahaan, harus ada akta pemasukan aset. Itu tidak ada,” ujarnya.

Sugiyanto juga menyatakan sumber pembelian bus berasal dari dana keluarga NOAD, bukan dari kas perusahaan. Pengambilan kendaraan disebut sebagai langkah pengamanan aset keluarga terkait kewajiban utang pribadi pelapor.

“Pengambilan dilakukan dengan sepengetahuan pelapor dan merupakan bagian dari upaya melindungi aset dari risiko utang yang telah jatuh tempo,” katanya.

Dengan demikian, pihak terlapor menilai tindakan tersebut bukan perampasan, melainkan langkah pengamanan dalam konteks hubungan pribadi.

Sementara itu, pelapor tetap bersikukuh bahwa persoalan utang pribadi tidak memiliki kaitan dengan aset perusahaan. Ia menegaskan bus tersebut merupakan bagian dari lima armada operasional yang dimiliki perseroan.

Hingga kini, laporan masih dalam tahap pengaduan masyarakat (dumas) di SPKT Polda Jawa Timur pada Rabu (1/4/2026). Proses klarifikasi terhadap para pihak dan bukti-bukti pun tengah berlangsung. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *