Wabup Probolinggo Sidak Gas Melon, Bakal Beri Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Saifullah
– 14 April 2026 | 18:04 – Dibaca 0 kali
Wakil Bupati Probolinggo Fahmi AHZ saat melakukan sidak gas melon. (Foto: Kominfo Pemkab Probolinggo)
BERITA PLUS, PROBOLINGGO – Dugaan kelangkaan LPG 3 kilogram atau Gas Melon di Kabupaten Probolinggo langsung direspons cepat oleh Pemerintah Kabupaten.
Wakil Bupati Probolinggo, Fahmi AHZ, turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kecamatan Kraksaan guna memastikan kondisi riil distribusi di lapangan.
Sidak tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Polres Probolinggo, Kodim 0820 Probolinggo, pihak SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji), serta jajaran Pemkab Probolinggo.
Dari hasil pemantauan, Ra Fahmi yang merupakan Ketua DPC PKB Kabupaten Probolinggo ini memastikan tidak ditemukan adanya pengurangan alokasi distribusi LPG 3 kilogram, baik di tingkat agen maupun pangkalan.
“Kami sudah mengecek langsung ke agen dan pangkalan. Tidak ada pengurangan jatah harian. Alokasi yang berkisar 3.000 hingga 5.000 tabung per hari masih berjalan normal,” ujarnya, Selasa 14 April 2026.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat keluhan masyarakat terkait kesulitan memperoleh LPG 3 kilogram dalam beberapa hari terakhir. Menurutnya, kondisi tersebut lebih disebabkan oleh lonjakan konsumsi, terutama sejak Ramadan hingga pasca Lebaran.
“Rantai pasok dari SPBE ke agen hingga pangkalan masih aman. Namun konsumsi meningkat sejak Ramadan hingga pasca Lebaran. Bahkan di beberapa wilayah, tradisi Lebaran berlangsung lebih lama,” jelasnya.
Selain itu, beredarnya isu kelangkaan di media sosial turut memicu kepanikan masyarakat yang berujung pada pembelian berlebih (panic buying).
“Kami mengimbau masyarakat tidak panik. Stok aman, tidak perlu membeli secara berlebihan,” tegasnya.
Terkait harga, Fahmi memastikan LPG 3 kilogram di tingkat pangkalan tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.000. Namun, di tingkat pengecer masih ditemukan harga melambung.
“Di pangkalan sudah sesuai HET Rp18.000, tetapi di pengecer bisa mencapai Rp25.000 hingga Rp30.000. Ini yang sedang kami dalami,” ungkapnya.
Fahmi menegaskan, Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak akan segan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, termasuk praktik penimbunan maupun penyimpangan distribusi.
“Jika ada pelanggaran, kami akan tindak lanjuti. Sanksinya bisa berupa administratif hingga pencabutan izin usaha,” tandasnya.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi LPG 3 kilogram, khususnya penyaluran yang tidak melalui pangkalan resmi.
“Dengan langkah ini, kami berharap stabilitas harga dan pasokan LPG 3 kilogram tetap terjaga serta kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Saifullah |
| Editor | : Mahrus Sholih |
