October 16, 2026

BPN Cilacap Ungkap Manfaat Sertipikat Elektronik, Cegah Resiko Kehilangan

0


News
BPN Cilacap Ungkap Manfaat Sertipikat Elektronik, Cegah Resiko Kehilangan

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CILACAP – Masyarakat Cilacap, Jawa Tengah yang masih memiliki sertipikat tanah lama, diimbau untuk segera beralih ke sertipikat elektronik. 

Selain mencegah resiko kehilangan maupun kerusakan, juga untuk mencegah terjadinya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh mafia tanah.

Selain itu, pemilik sertipikat nantinya dapat memantau proses layanan melalui aplikasi sentuh tanahku secara akuntabel.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Cilacap, Andri Kristanto memastikan data tersimpan secara digital di pusat, sehingga data aman meski dokumen fisik mengalami kerusakan atau hilang.

“Jadi tidak perlu khawatir, data elektronik ini nanti juga ada bentuk fisiknya, dan ada juga nanti di aplikasi sentuh tanahku,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

“Kalau sertipikat analog atau fisik, dokumen cetak dalam bentuk buku ini masih punya kelemahan bisa rusak dimakan rayap lalu kalau ada musibah bencana alam bisa berpotensi hilang,” lanjut Andri.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mengurus sertipikat elektronik sangatlah mudah, pemohon cukup datang ke kantor Pertanahan.

“Langsung saja ke kantor Pertanahan, nanti kita urus dan saya pastikan tidak lama, jadi nggak perlu lewat kuasa,” ungkap Andri. 

“Apalagi kita ada Program Pelataran setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Urus langsung sendiri biar tahu disini ada karpet merah untuk melayani masyarakat langsung,” sambungnya.

Andri menegaskan, biaya yang dikeluarkan untuk kepengurusan sertipikat elektronik tidaklah mahal, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Biaya sesuai peraturan pemerintah Nomor 128 Tahun 2015, jelas biayanya itu ganti blanko Rp150 ribu. Jadi ada beberapa keunggulan dan manfaat. Yang pasti soal keamanan data terjamin,” katanya.

Sedangkan terkait sertipikat elektronik yang telah diterbitkan oleh BPN Cilacap saat ini terhitung sebanyak 54.116 sertipikat, sejak Juni 2024 hingga 15 April 2026.

“Kita mengimbau masyarakat segera kalau sertipikatnya masih bentuk blanko warna hijau, segera diurus menjadi sertipikat elektronik,” pungkas Andri. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *