October 16, 2026

Rapat Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda 2026

0


News
Rapat Paripurna, Tujuh Fraksi DPRD Sumenep Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda 2026

Penyampaian pandangan umum Fraksi DPRD Sumenep atas tiga Raperda 2026. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SUMENEP – Tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama, Rabu (14/04/2026).

Penyampaian tersebut, dinilai menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan regulasi daerah sebelum masuk ke tahap pendalaman materi.

Pandangan umum fraksi merupakan tindak lanjut atas jawaban Bupati Sumenep terhadap nota penjelasan tiga Raperda yang telah disampaikan sebelumnya. Dalam forum itu, masing-masing fraksi menyampaikan sikap politik sekaligus memberikan catatan kritis terhadap substansi kebijakan yang diusulkan.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa tahapan ini menjadi ruang strategis bagi legislatif untuk memastikan kualitas produk hukum daerah. 

“Pandangan umum fraksi ini adalah rangkaian dari jawaban bupati atas tiga Raperda. Ini menjadi bagian penting sebelum masuk ke pembahasan lebih mendalam,” ujarnya.

Dalam penyampaiannya, tujuh fraksi tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga menyoroti sejumlah aspek penting. Di antaranya perlunya sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi serta pentingnya kajian komprehensif agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Selain itu, fraksi-fraksi menekankan agar ketiga Raperda benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan daerah. Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semua catatan fraksi akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah agar Raperda yang dihasilkan berkualitas,” tegas Zainal.

Ia juga menambahkan bahwa orientasi pembahasan harus mengedepankan implementasi di lapangan. “Target kita bukan sekadar menyelesaikan Raperda, tetapi memastikan regulasi yang dihasilkan implementatif dan berdampak langsung bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep, KH Imam Hasyim, menjelaskan bahwa tiga Raperda yang diajukan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan serta penguatan ekonomi daerah.

Raperda pertama berkaitan dengan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Penyesuaian dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Salah satu poin penting dalam Raperda tersebut adalah penataan struktur organisasi, khususnya di sektor kesehatan. Pemerintah daerah menilai penggabungan urusan kesehatan dengan pengendalian penduduk dan keluarga berencana selama ini belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terbaru.

“Penggabungan urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan pemberdayaan masyarakat dan desa dinilai sejalan dengan upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat serta penguatan kemandirian desa,” jelasnya.

Raperda kedua menyangkut penyertaan modal daerah kepada Perseroda BPRS Bhakti Sumekar. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor UMKM dan pertanian.

Pemkab Sumenep juga mendapat dukungan dari program Upland Project Kementerian Pertanian RI dengan alokasi dana sebesar Rp3,225 miliar. Dana tersebut direncanakan sebagai penyertaan modal guna memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha di sektor pertanian lahan kering.

Adapun Raperda ketiga merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah (BMD). Perubahan ini bertujuan memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

Sekedar diketahui, setelah penyampaian pandangan umum fraksi, tahapan berikutnya adalah jawaban bupati, yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis melalui panitia khusus (pansus) DPRD. (*) 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *