October 17, 2026

Barang Bukti 37 Perkara di Kejari Tuban Dimusnahkan, Ada Narkotika dan Senjata Tajam

0



Irqam
– 23 April 2026 | 08:04 – Dibaca 0 kali

News
Barang Bukti 37 Perkara di Kejari Tuban Dimusnahkan, Ada Narkotika dan Senjata Tajam

Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti 37 perkara yang telah inkrah. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, TUBAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari 43 perkara yang terjadi mulai bulan November 2025 hingga Maret 2026.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Tuban pada Rabu 22 April 2026. Kegiatan dihadiri Kepala Lapas Tuban, perwakilan BNNK Tuban, perwakilan Polres Tuban, perwakilan Dinas Kesehatan Tuban serta puluhan siswa SMP ikut menyaksikan.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ribuan butir pil koplo dihancurkan dengan cara diblender dan belasan handphone dihancurkan dengan menggunakan palu.

Kepala Kejari Tuban, Supardi, menuturkan Kejaksaan Negeri Tuban hari ini melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 37 perkara yang sudah inkrah, ada perkara narkotika, UU ITE, kesehatan dan tipiring,” ujarnya. 

Supardi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 96 paket sabu dengan berat 34,91 gram, 19,66 gram ganja, 12 handphone, 5.353 butir pil LL, 1.522 butir pil Y, 120 butir pil kramadol, 10 papan pil rikona, arak, gergaji dan senjata tajam berupa sabit.

“Yang dominan periode ini, perkara narkotika dan pencurian,” ungkapnya.

Menurut Supardi, dalam pemusnahan kali ini Kejari Tuban turut mengundang puluhan siswa SMP Negeri, dengan tujuan untuk memberi edukasi dan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengundang siswa-siswi untuk memberikan edukasi agar mereka lebih memahami tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Karena kita selaku aparat penegak hukum harus memberikan edukasi kepada generasi muda penerus bangsa,” tandasnya.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *