October 16, 2026

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat, Pulang ke Tegal

0


News
Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Resmi Bebas Bersyarat, Pulang ke Tegal

Mukti Agung Wibowo (tengah) saat tiba di rumah ibunya di Kelurahan Pesurungan Lor, Kota Tegal, Jumat (24/04/26) (Foto : Wiwit Kuncoro)

BERITA PLUS,TEGAL – Mantan Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Semarang, Jawa Tengah, Jumat sore (24/4/2026). Ia sebelumnya tersandung kasus suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Agung yang menjabat sebagai Bupati Pemalang periode 2021–2022 itu langsung pulang ke kampung halamannya di Kota Tegal. Setibanya di rumah ibunya di Kelurahan Pesurungan Lor, ia disambut hangat oleh keluarga dan kerabat dekat.

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Agung menjalani dua pertiga masa hukuman. Selain itu, ia juga dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam lapas.

Sebelumnya, Agung divonis 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Vonis tersebut berkaitan dengan kasus suap jabatan yang mencuat pada 2022.

Meski telah bebas, Agung tetap harus menjalani masa bimbingan dan mematuhi sejumlah ketentuan yang berlaku dalam status pembebasan bersyarat tersebut.

Usai keluar dari lapas, Agung mengaku akan fokus pada kehidupan pribadi dan bisnis keluarga. Ia juga menegaskan belum memiliki rencana kembali ke dunia politik dalam waktu dekat.

“Saya akan fokus ke bisnis keluarga dulu. Untuk politik, saya pilih istirahat,” ujar Agung.

Diketahui, Mukti Agung Wibowo merupakan adik dari Ikmal Jaya dan Idza Priyanti. Ia sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta pada 8 November 2022.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wiwit Kuncoro
Editor : Bahrullah





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *