Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Tuban, Tiga Lainnya Masih DPO
Irqam
– 27 April 2026 | 17:04 – Dibaca 0 kali
Konferensi pers Polres Tuban atas kasus pengeroyokan di Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Polisi menangkap empat orang pelaku yang mengeroyok seorang pria berinisial RM (25), warga Desa Sadang, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Tiga orang pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Minggu, (19/4/2026) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB, tepatnya di pinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban.
Kasus itu bermula saat korban meminjam sepeda motor milik pria berani FR, Sabtu (18/4/2026), sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung kopi yang terletak di Desa Sadang Kecamatan Jatirogo. Namun setelah ditunggu beberapa jam korban tidak kunjung kembali.
Merasa curiga, FR bersama sejumlah temannya, yakni HS (22), EYP (22), RME (18) dan MBA (17) kemudian melakukan pencarian terhadap korban yang akhirnya ditemukan berada di sebuah kafe di Dusun Babatan, Desa Sidohasri, Kecamatan Kenduruan.
Di lokasi itu sempat terjadi cekcok mulut antara korban dengan FR, hingga penjaga kafe meminta mereka meninggalkan tempat. Saat keluar dari kafe, korban diajak menuju arah timur ke Jalan Desa Sidohasri tepatnya di depan Lapangan Sepak Bola Desa Sidohasri.
Para pelaku yang merupakan teman-teman FR ini secara bersama-sama spontan melakukan pengeroyokan dengan cara memukul dan menendang korban. Perbuatan tersebut dilakukan karena pelaku merasa kesal korban tidak memberi jawaban yang pasti saat ditanya keberadaan motor yang dipinjam.
“Sehingga spontanitas korban dikeroyok secara bersama-sama oleh para pelaku,” kata Kapolres Tuban AKBP Alaiddin saat konferensi pers di Mapolres Tuban, Senin (27/4/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian kepala dan tubuh, serta merasakan nyeri pada lengan kanan. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kenduruan, dan selanjutnya penanganan perkara dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tuban.
Usai menerima laporan, Unit Opsnal Pidum Satreskrim Polres Tuban bersama Unit Reskrim Polsek Kenduruan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, pengecekan di tempat kejadian perkara serta bukti permulaan yang cukup, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pada Selasa, (21/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, keempat pelaku berhasil ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jatirogo. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.
Adapun para pelaku adalah HS, EYP, RME serta MBA (17) yang merupakan anak berkonflik dengan hukum. Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tuban guna proses penyidikan lebih lanjut.
“4 tersangka berhasil diamankan dan 3 masih DPO,” ujar Kapolres
Dalam kesempatan itu Kapolres Tuban memberikan pesan kepada para pelaku yang masih buron masing-masing berinisial DV, KM dan PT, agar segera mengakhiri pelariannya dan segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian.
“Anda melarikan diri kemanapun akan tetap dikejar oleh Satreskrim Polres Tuban” tegas Alaiddin
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain, dengan
“Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta rupiah,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Imam Hairon |
