Samsat Sampang Terapkan Aturan Nasional Pajak Tahunan Bermotor
Kantor Samsat Kabupaten Sampang (Foto; Hoirur Rosikin/Suaraindonesia.co.id)
SUARAINDONESIA, SAMPANG – Aturan baru Nasional Korlantas polri pemberlakuan pajak STNK tahunan kini mulai mudah dilakukan oleh warga pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, kususnya Kabupaten Sampang.
Pasalnya pajak STNK tahunan yang bukan atas nama sendiri di Kabupaten Sampang bisa dilakukan tanpa KTP pemilik motor pertama. Samsat Sampang sudah melukan penerapan aturan baru tersebut.
Kasat Lantas AKP Sulaiman Melalui Kanit Regident Samsat Sampang, M Fahmi Yuliastanto mengatakan, dalam pemberlakuan perpanjangan STNK motor tahunan kini sudah mulai bisa dilakukan tanpa KTP pemilik pertama di Samsat Sampang.
Menurutnya aturan tersebut sesuai dengan aturan Korlantas Polri yang diberlakukan dalam pajak kendaraan tahunan di tahun 2026 sampai tahun 2027.
“Hal itu untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam melakukan perpajakan STNK tanunan,” Jelasnya, Senin (27/05/2026).
Namun ia akan melampirkan surat untuk segara melakukan balik nama pemilik sendiri di wilayah Sampang.
“Ia mengatakan kebijakan ini adalah kebijakan transisi dalam menertibkan pajak kendaraan tahunan di setiap kabupaten yang ada di Indonesia,” Terangnya.
Ia menyampaikan dalam pemberlakukan aturan pajak tersebut tidak berlaku untuk pajak lima tahunan BPKB kendaraan. Kalau pajak lima tahunan harus menggunakannya KTP pemilik pertama.
“Syarat Pemohon wajib membawa STNK asli, BPKB (untuk verifikasi), dan mengisi surat pernyataan kepemilikan/kesediaan balik nama,” Terangnya.
Selain itu ia berharap dengan adanya kebijakan baru ini bisa mendorong masyarakat Sampang taat dalam melakukan pajak motor kedepannya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Imam Hairon |
