October 16, 2026

Warakauri Lansia Terancam Tergusur dari Rumdis, TNI AU Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan 

0



Jefri Hadi
– 27 April 2026 | 13:04 – Dibaca 31 kali

News
Warakauri Lansia Terancam Tergusur dari Rumdis, TNI AU Tegaskan Penertiban Sesuai Aturan 

Protes penghuni warga jl gajah Mada 2 A,B dan C terkait pengosongan rumah dinas TNI AU Surabaya di Surabaya Foto: Yulian/suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS, SURABAYA — Pengosongan 10 rumah dinas di kawasan Jalan Gajah Mada II A–B–C, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, oleh petugas TNI Angkatan Udara dari Lanud Muljono memicu keberatan dari sejumlah penghuni, termasuk warga lanjut usia yang mengaku tidak memiliki tempat tinggal alternatif, Senin (27/4/2026).

Kuasa hukum warga, Muhammad Affan, menilai langkah tersebut perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta hak dasar atas tempat tinggal. 

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, termasuk bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik. Pasal 40 juga menegaskan hak atas hunian yang layak,” ujar Affan.

Menurut Affan, sebagian penghuni merupakan purnawirawan atau warakauri yang telah lama mengabdi kepada negara. Ia menilai, pengabdian tersebut semestinya menjadi pertimbangan dalam kebijakan pengosongan.

“Mereka sudah memberikan dedikasi besar kepada negara. Harapannya ada kebijakan yang lebih bijaksana, terutama bagi yang tidak memiliki rumah pribadi,” katanya.

Affan juga mengacu pada kebijakan TNI AU tertanggal 18 Desember 2000 yang menyebutkan bahwa purnawirawan dan warakauri yang belum memiliki rumah pribadi dapat tetap menempati rumah dinas hingga akhir hayat, berdasarkan hasil penelitian.

“Ini yang menjadi dasar kami. Sepanjang belum ada pembaruan, ketentuan tersebut seharusnya masih berlaku,” ujarnya.

Salah satu penghuni, Ngateni (78), mengaku telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun dan tidak memiliki rumah lain.

“Saya tidak punya rumah pribadi. Saya hanya ingin tinggal di sini sampai meninggal dunia,” ujar Ngateni.

Ia menceritakan, saat pertama kali menempati kawasan tersebut, kondisi rumah masih rusak dan minim fasilitas. Bersama warga lain, ia memperbaiki dan menjadikannya layak huni.

“Dulu rumahnya rusak, tidak ada air dan listrik. Kami yang memperbaiki dan tinggal di sini sampai sekarang,” tuturnya.

Warga juga mengaku tidak mendapatkan kejelasan terkait relokasi maupun kompensasi. Hal ini, menurut Affan, menjadi salah satu alasan pihaknya akan menempuh upaya hukum.

“Kami sudah mengajukan keberatan. Jika dalam 10 hari tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke langkah hukum berikutnya,” kata Affan.

Di sisi lain, Komandan Lanud Muljono, Kolonel Pnb Ahmad Mulyono, menegaskan bahwa pengosongan tersebut merupakan bagian dari penertiban aset negara yang telah melalui prosedur panjang.

“Penertiban rumah dinas TNI AU ini merupakan bagian dari upaya menertibkan administrasi, mengembalikan fungsi aset negara, serta memastikan rumah dinas digunakan sesuai peruntukannya untuk mendukung tugas personel aktif. Dengan begitu, kesiapan operasional satuan dapat berjalan optimal,” ujar Mulyono.

Ia menjelaskan, proses penertiban telah dimulai sejak Agustus 2025 melalui surat peringatan pertama, yang kemudian berlanjut hingga Desember 2025 dengan tahapan peringatan kedua dan ketiga.

“Peringatan sudah diberikan secara bertahap sejak Agustus sampai Desember 2025,” katanya.

Menurut Mulyono, meskipun batas waktu telah ditentukan, pihaknya masih memberikan toleransi tambahan, termasuk penyesuaian karena permintaan warga saat masa libur Lebaran.

“Kami bahkan memberikan jeda waktu hingga 28 April 2026, karena ada permintaan mempertimbangkan libur Lebaran,” ujarnya.

Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan melalui komunikasi langsung dengan penghuni, baik di kantor lanud maupun melalui kunjungan ke rumah.

“Kami sudah melakukan komunikasi face to face, memanggil ke lanud, hingga door to door. Semua pendekatan humanis sudah dilakukan,” kata Mulyono.

Terkait tuntutan kompensasi atau relokasi, ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak menjadi kewajiban institusi.

“Tidak ada kompensasi maupun relokasi. Tugas kami adalah menertibkan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia juga menyebut sebagian besar penghuni saat ini merupakan ahli waris dari pihak yang sebelumnya berhak menempati rumah dinas.

“Yang menempati sekarang banyak yang merupakan keluarga atau turunan. Sementara yang berhak sebelumnya sudah meninggal dunia,” katanya.

Menurutnya, dalam aturan yang berlaku, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan ahli waris untuk tetap menempati rumah dinas hingga akhir hayat.

“Mereka meminta bisa tinggal sampai meninggal dunia, tetapi aturan kami tidak mengatur itu,” tegasnya.

Meski demikian, Mulyono mengakui adanya satu penghuni yang diberikan kelonggaran karena kondisi kesehatan.

“Ada satu yang kami beri toleransi karena sakit dan harus menjalani cuci darah. Itu pertimbangan kemanusiaan,” ujarnya.

Perbedaan pandangan antara warga dan pihak TNI AU ini menunjukkan adanya tarik-menarik antara penegakan aturan dan pertimbangan kemanusiaan. 

Sementara proses pengosongan tetap berjalan, warga terdampak kini menunggu respons atas keberatan yang diajukan, sembari mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

 

 

Pewarta: Jefri Hadi

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *