DPRD Kabupaten Malang Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Perjalanan Dinas Wabup ke Jakarta
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Sugianto .(Foto: Istimewa)
BERITA PLUS, MALANG – Tata kelola pemerintahan di Kabupaten Malang tengah menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh beredarnya surat Sekretariat Daerah nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026 terkait perjalanan dinas Wakil Bupati Malang ke Jakarta untuk audiensi dengan Wakil Presiden RI. Surat tersebut dinilai menyisakan sejumlah kejanggalan administratif yang berpotensi menabrak aturan hukum.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi PDI Perjuangan, Sugianto, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar masalah teknis penulisan surat, melainkan menyangkut prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan.
“Melihat surat undangan yang hanya ditembuskan kepada Sekda, saya melihat ada pertanyaan mendasar. Apakah perjalanan dinas ini bagian dari ‘petak umpet’ terhadap Bupati sebagai Kepala Daerah? Jika iya, ini praktik di luar sistem tata kelola,” ujar Sugianto, Selasa (28/4/2026).
Politisi asal Sumbermanjing Wetan ini mengingatkan bahwa merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014, Wakil Kepala Daerah bertugas membantu Kepala Daerah. Kewenangannya bersifat delegatif (pelimpahan), bukan atributif (mandiri).
“Tanpa penugasan atau persetujuan Bupati, legitimasi kegiatan tersebut patut dipertanyakan. Pemerintahan tidak boleh berjalan dengan dua matahari. Hanya ada satu komando dan satu pertanggungjawaban,” tegasnya.
Selain aspek wewenang, Sugianto menyoroti potensi pelanggaran disiplin anggaran. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Bupati adalah satu-satunya Pengguna Anggaran (PA) dan Pengguna Barang. Penggunaan dana daerah tanpa kendali Bupati dianggap sebagai pelanggaran serius.
Keterlibatan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam agenda tersebut juga tak luput dari kritik. Sugianto memperingatkan bahwa ASN yang mengikuti kegiatan tanpa dasar perintah yang sah dari Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat terjerat sanksi disiplin sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023.
“Saran saya, ASN yang tidak paham aturan perlu di-retreat. OPD tidak seharusnya merespons narahubung yang statusnya tidak jelas untuk mencegah praktik percaloan atau distorsi birokrasi,” tambahnya.
Secara khusus, DPRD juga mempertanyakan posisi sosok Adhiwijaya Saputra yang tercantum sebagai narahubung dalam surat tersebut. Status kepegawaian dan kapasitasnya dalam mengatur agenda pejabat negara dianggap tidak lazim dan menyalahi aturan keprotokolan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Malang akan mengambil langkah kelembagaan secara resmi. Sugianto memastikan persoalan ini akan dibawa ke Forum Fraksi dan Komisi I untuk pendalaman.
“Kami akan mengusulkan hearing (rapat dengar pendapat) gabungan antar komisi dan meminta klarifikasi resmi dari pihak terkait. Ini soal menjaga agar kekuasaan tetap tunduk pada hukum. Jangan sampai ada praktik yang melampaui kewenangan dan merusak kepercayaan publik,” pungkas Sugianto.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Imam Hairon |
