October 16, 2026

Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan DD, Bupati Sumenep Kembali Warning Kades Nakal

0


News
Buntut Kasus Dugaan Penyelewengan DD, Bupati Sumenep Kembali Warning Kades Nakal

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo. Foto: Istimewa.

BERITA PLUS,SUMENEP – Buntut kasus dugaan penyelewengan dana desa (DD) yang menyeret oknum kepala desa di Pragaan Daya, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para kepala desa agar tidak bermain-main dengan anggaran.

Peringatan tersebut, disampaikan menyusul proses hukum yang tengah berjalan. Bupati menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, sejak awal pihaknya tidak pernah berhenti mengingatkan para kepala desa bahwa dana yang dikelola merupakan hak masyarakat, sehingga tidak boleh disalahgunakan dalam bentuk apa pun.

“Kami sudah berkali-kali menegaskan, anggaran pemerintah itu adalah hak rakyat. Jangan sampai dikurangi, apalagi diselewengkan atau bahkan dihilangkan,” tegasnya kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (30/04/2026). 

Ia juga menyinggung bahwa setiap pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa pasti meninggalkan jejak administratif. Karena itu, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum diyakini memiliki dasar yang kuat.

“Tentu hari ini kasus yang seperti ini. Kejaksaan mentersangkakan pasti punya bukti kuat. Hukum itu selalu ada berkas, administrasi yang bisa membuktikan siapapun yang bersalah,” ujarnya.

Lebih jauh, Bupati Fauzi menyebut bahwa pembinaan terhadap kepala desa terus dilakukan secara intensif, baik melalui dirinya secara langsung, organisasi seperti PKDI, hingga peran camat di masing-masing kecamatan.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sumenep untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa, sekaligus memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Kami tidak pernah lelah mengingatkan. Baik secara langsung, melalui PKDI, maupun camat yang rutin berinteraksi dengan para kepala desa,” tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) kembali menjerat aparatur desa di Kabupaten Sumenep. Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial Imrah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep pada Kamis (23/04/2026) setelah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran desa yang berada di bawah pengelolaannya. Proses ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyidikan yang telah dilakukan secara intensif dalam beberapa waktu terakhir.

Kasi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, menyampaikan bahwa status tersangka ditetapkan berdasarkan alat bukti yang telah memenuhi syarat. Ia juga menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada 16 April 2026 yang menyimpulkan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Per hari ini Kamis, 23 April 2026, Kejaksaan Negeri Sumenep menetapkan Saudara dengan inisial ‘IM’, selaku Kepala Desa Pragaan Daya, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers

Dalam proses penyidikan, terungkap adanya dugaan penyimpangan pada sejumlah program yang bersumber dari ADD. “Proyek pengerasan jalan di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan (Desa Pragaan Daya, Red). Program peningkatan produksi tanaman pangan serta penyertaan modal BUMDes yang tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *