Polisi Tak Keluarkan Izin Kirab Kimsin di TITD Kwan Sing Bio Tuban demi Mencegah Konflik Antar Umat
Irqam
– 30 April 2026 | 15:04 – Dibaca 94 kali
Penampilan aktraksi barongsai di halaman TITD Kwan Sing Bio Tuban. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)
BERITA PLUS, TUBAN – Pelaksanaan kegiatan Kirab Kimsin di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban tidak mendapatkan izin rekomendasi dari pihak kepolisian. Tidak keluarkannya izin tersebut merupakan salah satu upaya untuk menghindari konflik dan bentrokan antar umat.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tuban AKBP Alaiddin melalui Kasi Humas Polres Tuban Iptu Siswanto. Ia menyebut keputusan itu berdasarkan pertimbangan aturan yang berlaku serta situasi di lapangan.
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perizinan Kegiatan Masyarakat.
Menurut Siswanto, secara administrasi, persyaratan yang diajukan panitia kegiatan hingga saat ini masih belum terpenuhi secara lengkap.
“Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 7 Tahun 2023, Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Siswanto menjelaskan, pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya potensi kerawanan konflik yang cukup tinggi dalam Kirab Kimsin. Hal ini berkaitan perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di MA,” jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, apabila suatu kegiatan melibatkan peserta atau undangan dari luar daerah, bahkan skala nasional, maka kewenangan penerbitan izin keramaian berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur,” terangnya.
Polres Tuban menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Selain itu, Polres Tuban juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
Masyarakat juga diharapkan dapat mengedepankan sikap saling menghargai, menjaga toleransi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.
Polres Tuban mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan, demi terciptanya situasi yang damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Tuban.
Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, diharapkan segera melaporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Irqam |
| Editor | : Imam Hairon |
