October 16, 2026

Warga Cilacap Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

0


News
Warga Cilacap Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

Tampak warga mengantre membayar pajak kendaraan di pelayanan UPPD Samsat Cilacap. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, CILACAP – Pemprov Jawa Tengah menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. 

Warga di Jawa Tengah, termasuk di Cilacap kini bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Desember 2026.

Adapun kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan dari Korlantas Polri serta Gubernur Jawa Tengah.

“Ini bertujuan supaya proses administrasi kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien,” ujar Kepala UPPD Samsat Cilacap, Fatmawati Sabtu (2/5/2026).

Kendati demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk pembayaran melalui aplikasi New Sakpole, Samsat Budiman, maupun Samsat Corporate.

“Layanan tanpa KTP pemilik lama ini hanya berlaku untuk layanan tatap muka di kantor dan Samsat Keliling, tidak melalui aplikasi,” tegas Fatmawati.

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti pemilik baru wajib menandatangani surat pernyataan kepemilikan kendaraan dan permohonan blokir kendaraan.

“Kemudian pemilik kendaraan diwajibkan melakukan proses Balik Nama (BBNKB II) pada tahun berikutnya,” ungkap Fatmawati.

Selanjutnya saat pembayaran PKB ini, juga wajib melampirkan salinan identitas pemilik baru (KTP/Kitas/Kitap) serta melampirkan STNK asli.

“Bayar pajak sekarang semakin mudah dan cepat. Sehingga kami mengajak seluruh sedulur Cilacap untuk memanfaatkan kemudahan ini,” ujar Fatmawati.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan ke depan tingkat kesadaran masyarakat di Cilacap dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *