Seleksi Perangkat Desa Purwasaba tak Direstui Bupati Banjarnegara Usai ada Temuan Riksus
Tursiman (Kiri) menyampaikan bahwa bupati tidak memberi restu atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba saat keterangan pers di Aula Sekda Banjarnegara. (Foto Istimewa)
BERITA PLUS BANJARNEGARA – Bupati Banjarnegara Amalia Desiana resmi tidak memberikan persetujuan terhadap pengangkatan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja. Keputusan tegas ini diambil setelah hasil Pemeriksaan Khusus (Riksus) oleh Inspektorat menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi.
Dalam konferensi pers di Aula Sasana Karya Praja, Senin (4/5/2026), Bupati Banjarnegara Amalia Desiana melalui
PJ Sekda Banjarnegara, Tursiman, menegaskan bahwa langkah Bupati merupakan bentuk komitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa.
Menurut Tursiman, keputusan tersebut bukan tanpa dasar. Seluruh tahapan telah melalui proses panjang, mulai dari munculnya sanggahan peserta seleksi hingga dilakukannya audit oleh Inspektorat.
Permasalahan bermula dari proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa yang dilakukan panitia bentukan Kepala Desa Purwasaba pada awal Januari 2026.
Meski hasil seleksi telah diumumkan pada Februari, muncul keberatan dari sejumlah peserta yang menilai ada persoalan teknis dalam pelaksanaan.
Situasi tersebut memicu rangkaian audiensi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, BPD, camat, hingga unsur masyarakat. Namun, upaya musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan.
Atas kondisi tersebut, dilakukan pemeriksaan khusus oleh Inspektorat selama 14 hari kerja. Hasilnya, Inspektorat merekomendasikan agar pengangkatan perangkat desa tidak disetujui.
Berbekal rekomendasi tersebut, Bupati akhirnya memutuskan tidak memberikan persetujuan, yang dituangkan dalam Surat Nomor 400.10/96/BUPATI/2026.
“Bupati secara resmi tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan perangkat Desa Purwasaba. Ini menjadi evaluasi menyeluruh agar ke depan proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Tursiman.
Keputusan ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh desa di Banjarnegara untuk mematuhi aturan dalam pengisian jabatan publik di tingkat desa, serta diharapkan mampu meredam polemik yang sempat berkembang di Desa Purwasaba.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Iwan Setiawan |
| Editor | : Imam Hairon |
