October 17, 2026

Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Kawasan Tanjung, Siapkan Kios Legal dan Lebih Tertata

0


News
Pemkot Makassar Tertibkan Pedagang Kawasan Tanjung, Siapkan Kios Legal dan Lebih Tertata

Petugas gabungan saat melakukan penertiban pedagang secara humanis di kawasan Tanjung Bunga–Tanjung Bira, Makassar, Selasa (5/5/2026). (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MAKASSAR –Pemerintah Kota Makassar mulai menertibkan pedagang di sepanjang kawasan Tanjung Bunga hingga Tanjung Bira, Selasa (5/5/2026) pagi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penataan kota yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, tanpa mengedepankan pendekatan represif.

Penertiban melibatkan tim lintas sektor yang terdiri dari Kecamatan Mamajang, Kelurahan Sambung Jawa, Dinas Tata Ruang, aparat Polsek dan Koramil Mamajang, Satpol PP, Perumda Pasar Makassar, serta unsur RT/RW dan tokoh masyarakat.

Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan bahwa upaya penataan tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui koordinasi terpadu.

Sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di badan jalan menjadi fokus utama penertiban. Aktivitas tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab kemacetan, penyempitan akses jalan, hingga terganggunya fungsi drainase.

Keluhan warga pun terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait kondisi lalu lintas yang semakin padat di jam-jam sibuk.

Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar, Rusli Patara, menegaskan bahwa penertiban ini tidak berarti menghilangkan mata pencaharian pedagang. Sebaliknya, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa relokasi ke sejumlah pasar resmi yang lebih layak.

“Kami tidak menggusur, tapi menata. Pedagang tetap difasilitasi dengan tempat berjualan yang legal dan lebih aman. Lokasi yang kami siapkan antara lain Pasar Cendrawasih (Pamos), kawasan Sambung Jawa (Senggol), serta Parang Tambung (Hartaco),” ujarnya.

Menurut Rusli, fasilitas di pasar-pasar tersebut dinilai lebih representatif karena memiliki akses yang jelas, tidak mengganggu lalu lintas, serta didukung infrastruktur yang memadai. Selain itu, keberadaan pedagang di lokasi resmi juga memberikan kepastian hukum dalam berusaha.

Camat Mamajang, M. Rizal ZR, menjelaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah telah melakukan tahapan sosialisasi dan edukasi sejak jauh hari, termasuk selama bulan Ramadan hingga pasca-Lebaran.

“Kami sudah memberikan imbauan secara lisan, kemudian dilanjutkan dengan surat resmi. Bahkan, pedagang diberi waktu tambahan untuk membongkar lapaknya secara mandiri. Jadi ini bukan tindakan mendadak,” jelasnya.

Ia menambahkan, pendekatan persuasif dan humanis menjadi kunci dalam proses ini. Hasilnya, sebagian pedagang mulai menyadari pentingnya penataan dan memilih untuk berpindah secara sukarela ke lokasi yang telah disiapkan.

“Alhamdulillah, ada pedagang yang dengan kesadaran sendiri membongkar lapaknya dan pindah ke kios. Ini menunjukkan bahwa pendekatan dialogis lebih efektif,” lanjutnya.

Di sisi lain, aparat Satpol PP bersama unsur Tripika akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan kawasan tersebut tidak kembali dipadati pedagang liar. Pengawasan ini dianggap penting agar penataan yang telah dilakukan tidak bersifat sementara.

Pemerintah juga membuka ruang komunikasi bagi pedagang yang masih membutuhkan pendampingan dalam proses relokasi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat kecil.

Sejumlah warga yang ditemui di lokasi menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Mereka menilai kondisi jalan kini mulai lebih lancar dan tertata dibanding sebelumnya.

“Dulu sering macet karena banyak yang jualan di badan jalan. Sekarang sudah mulai rapi, semoga bisa dipertahankan,” ujar salah seorang warga.

Penertiban ini diharapkan menjadi titik awal dari penataan kawasan perkotaan yang lebih modern dan terintegrasi. Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata soal ketertiban, tetapi juga upaya menciptakan ruang usaha yang berkelanjutan bagi para pedagang.

Dengan relokasi ke kios legal dan lingkungan yang lebih tertata, para pedagang diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan berjualan sekaligus menarik lebih banyak pembeli.

Pemerintah pun optimistis, langkah ini akan memberikan dampak positif baik bagi perekonomian lokal maupun wajah kota Makassar secara keseluruhan.

Ke depan, Pemkot Makassar berkomitmen menjadikan penataan ini sebagai model penanganan pedagang kaki lima di wilayah lain, dengan mengedepankan solusi, dialog, dan keberlanjutan. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Arya Rahmansyah
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *