October 16, 2026

Jual Miras, Polisi Sikat Warung Remang-Remang di Gresik

0


News
Jual Miras, Polisi Sikat Warung Remang-Remang di Gresik

Petugas kepolisian melakukan razia di sebuah warung remang-remang yang berlokasi di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

BERITA PLUS, GRESIK – Jajaran kepolisian merazia sebuah warung remang-remang yang berlokasi di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Warung tersebut digerebek lantaran menjual minuman keras (miras) hingga meresahkan masyarakat.

Hasil razia, petugas mengamankan puluhan botol miras berbagai merek yang disembunyikan di dalam kamar serta ruangan warung, diantaranya satu botol arak, 39 botol bir Guinness, 9 botol Qro kuning, 11 botol bir Singaraja, 3 botol Kawa-Kawa, 6 botol Aka, serta 4 botol Aka Merah.

Selain itu, seorang pria berinisial MKU yang diduga sebagai penjual juga turut diamankan.

“Berdasarkan aduan warga, kami langsung melakukan patroli dan mendapati warung yang dimaksud. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan puluhan botol minuman keras berbagai jenis yang disimpan di dalam ruangan,” kata Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, Rabu (6/5/2026).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penindakan tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.

Tindakan tegas segala bentuk penyakit masyarakat ini sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Imam Hairon





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *