Gudang Rokok Ilegal di Gresik Terbongkar, Potensi Kerugian Negara Capai 5,2 Miliar
Petugas kantor Bea Cukai dan Satpol PP Gresik menggerebek Ruko yang menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme.
BERITA PLUS, GRESIK – Petugas kantor Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggerebek sebuah rumah toko (Ruko) di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme yang menjadi gudang penyimpanan rokok ilegal. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang, dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5.243.784.080 atau 5,2 Miliar rupiah.
Sebelum penggerebekan, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian selama dua hari pada Selasa hingga Rabu (5-6/5/2026) dan menemukan aktivitas bongkar muat truk trailer di gudang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, benar saja ternyata truk kontainer itu memuat rokok ilegal berbagai merk yang sudah terpacking dengan rapi menggunakan kardus dan karung.
“Anggota Satpol-PP dan bea cukai melakukan pengintaian terhadap sebuah Ruko yang diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok ilegal. Kemudian terdapat mobil truk tlailer melakukan bongkar muat, dan hasil pengintaian sudah memastikan bahwa kegiatan bongkar muat yang dilakukan adalah rokok Ilegal,” kata Ketua Satpol PP Gresik Agustin Holomoan Sinaga, Jum’at (8/5/2026).
Sinaga mengungkapkan bahwa hasil penggerebekan, petugas Bea Cukai dan Satpol PP Gresik berhasil mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal beserta dengan sopir dan kru bongkar muat sebanyak 6 orang. Rokok ilegal tersebut disimpan dalam ruang kamar belakang, ruang tengah dan ruangan di bawah tangga.
“Barang bukti beserta sopir dan 5 orang kruw bongkar muat diamankan dan di bawa ke kantor bea dan cukai kabupaten Gresik untuk di proses lebih lanjut, dan barang bukti rokok ilegal diangkut dengan menggunakan 1. Truk tlailer, 1 truk Satpol-PP dan 1 mobil Hilux bea cukai,” tandasnya.
Setelah diamankan, ketiga kendaraan yang memuat barang bukti rokok Ilegal tersebut selanjutnya dibongkar di gudang bea cukai untuk proses perhitungan barang bukti. Petugas memperkirakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan atas penindakan ini mencapai 5,2 Miliar.
“Estimasi barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan sejumlah 367 Koli atau sejumlah 5,87 juta batang. Kerugian negara diperkirakan mencapai.Rp 5.243.784.080 rupiah,” pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Rifki Ahmad |
| Editor | : Imam Hairon |
