Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Tegaskan Larangan Ziarah dan City Tour bagi Jemaah
Jemaah haji Indonesia mendengarkan arahan dan imbauan petugas terkait larangan ziarah serta city tour menjelang fase Armuzna pada pelaksanaan Haji 2026. Makkah, Kamis (7/5/2026) (Foto: Humas Kemenhaj RI)
BERITA PLUS, MAKKAH – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menegaskan larangan bagi jemaah haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk menggelar kegiatan ziarah maupun city tour sebelum fase Armuzna atau Arafah, Muzdalifah, dan Mina selesai pada penyelenggaraan Haji 2026.
Kebijakan tersebut disampaikan sebagai langkah perlindungan jemaah agar tetap dalam kondisi sehat dan prima menjelang puncak ibadah haji yang menjadi inti dari seluruh rangkaian pelaksanaan haji di Tanah Suci.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, dalam keterangannya di Media Center Haji (MCH) Arab Saudi, Kamis (7/5/2026), menegaskan bahwa pembatasan aktivitas di luar Makkah dan Madinah dilakukan demi menjaga stamina jemaah dari risiko kelelahan akibat suhu ekstrem.
“Fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina adalah inti dari ibadah haji. Jemaah membutuhkan kondisi fisik yang prima. Suhu di Madinah dan Makkah saat ini berkisar antara 38 hingga 44 derajat Celsius,” ujar Ichsan dalam siaran pers Humas Kemenhaj Sulsel kepada Suara Indonesia, Jumat (08/5/2026).
Menurutnya, aktivitas tambahan seperti perjalanan wisata religi dan city tour berpotensi menguras energi jemaah, terutama lansia dan mereka yang memiliki riwayat penyakit penyerta.
Karena itu, Kemenhaj meminta seluruh KBIHU mematuhi aturan tersebut dan tidak memfasilitasi kegiatan di luar agenda resmi menjelang Armuzna.
Selain menyoroti pembatasan city tour, Kemenhaj juga kembali mengingatkan masyarakat terkait larangan menjalankan ibadah haji menggunakan visa non-haji, seperti visa wisata atau visa ziarah.
Pemerintah Arab Saudi menerapkan kebijakan ketat bertajuk “La Hajj Bilaa Tasreh” atau tidak ada haji tanpa izin resmi.
Ichsan menegaskan bahwa jemaah yang nekat berhaji menggunakan visa tidak resmi berisiko terkena sanksi hukum berupa deportasi, denda, hingga penahanan oleh otoritas keamanan Arab Saudi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan cepat menggunakan visa non-haji karena sangat berisiko,” tegasnya.
Sementara itu, Kemenhaj juga meminta jemaah haji gelombang kedua yang tiba melalui Bandara Jeddah untuk mengenakan pakaian ihram sejak dari embarkasi di Indonesia guna mempercepat proses administrasi saat tiba di Arab Saudi.
Di sektor kesehatan, layanan bagi jemaah terus ditingkatkan. Hingga saat ini tercatat sebanyak 14.919 jemaah telah mendapatkan layanan rawat jalan. Sebanyak 153 jemaah dirujuk ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), sementara 271 jemaah lainnya dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi.
Kemenhaj juga menyampaikan kabar duka atas wafatnya dua jemaah haji Indonesia pada 6 Mei 2026, yakni Akhmad Nurokhman Zaeni asal Brebes, Jawa Tengah dan Aman Satim asal Tangerang, Banten.
Dengan tambahan tersebut, total jemaah wafat hingga saat ini mencapai 12 orang. Penyebab kematian didominasi oleh penyumbatan pembuluh darah jantung dan radang paru-paru.
Menutup keterangannya, Kemenhaj mengimbau seluruh jemaah untuk menjaga kesehatan selama berada di Tanah Suci dengan memperbanyak konsumsi air putih, menggunakan pelindung diri seperti payung dan alas kaki, serta memanfaatkan aplikasi Nusuk untuk layanan masuk Raudhah.
“Kami berharap seluruh jemaah fokus mempersiapkan diri menghadapi puncak ibadah haji agar dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar dan menjadi haji yang mabrur,” pungkas Ichsan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arya Rahmansyah |
| Editor | : Imam Hairon |
