October 16, 2026

Belum Urus Izin, Pengusaha Pupuk Nekat Bangun Gudang di Panceng Gresik

0


News
Belum Urus Izin, Pengusaha Pupuk Nekat Bangun Gudang di Panceng Gresik

Suasana bangunan gudang pupuk milik PT. Sekawan Jaya Bestindo yang berlokasi di Jalan Raya Deandles KM 53, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

BERITA PLUS, GRESIK – Sebuah gudang pupuk milik PT. Sekawan Jaya Bestindo yang berlokasi di Jalan Raya Deandles KM 53, Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik menuai sorotan. Keberadaan gudang yang berada di kawasan strategis jalur utama Gresik Utara yang selama ini dikenal padat lalu lintas kendaraan industri tersebut diduga belum mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku.

Temuan ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pembangunan industri di wilayah Gresik Utara. Apalagi dalam aturan yang berlaku, bangunan usaha wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen perizinan lain sebelum konstruksi dilakukan, termasuk tata ruang dan aspek lingkungan.

“Bangunannya sudah jadi. Kalau memang belum ada izin, kenapa bisa dibiarkan sampai berdiri seperti sekarang,” ujar Khafid, warga setempat, Jumat (8/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa sejatinya gudang tersebut sudah pernah beroperasi beberapa waktu lalu. Namun mendadak berhenti dan kini muncul kembali kabar adanya perekrutan tenaga kerja baru yang mengindikasikan aktivitas usaha akan kembali berjalan.

“Dulu sempat ada kegiatan, lalu berhenti. Sekarang dengar-dengar buka lowongan pekerja lagi,” katanya.

Mengenai kondisi ini, warga meminta para pemangku kebijakan beserta aparat penegak hukum (APH) agar segera menindak tegas jika keberadaan gudang tersebut belum berizin. Sebab pelanggaran administrasi di tahap awal menjadi pintu masuk bagi pelanggaran lain yang lebih serius.

“Ya mestinya harus ngurus izin dulu, kalau sejak awal sudah melanggar aturan, bagaimana nanti pekerjaannya, nasib para pekerjanya, kan semua harus sesuai prosedur,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik, Reza Pahlevi saat dikonfirmasi memastikan bahwa bangunan gudang pupuk milik PT. Sekawan Jaya Bestindo tersebut belum tercatat mengurus izin sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Kalau ini belum ada ijin yang masuk,” pungkasnya singkat usai melakukan pengecekan data perusahaan.

Belum ada keterangan resmi dari pihak PT. Sekawan Jaya Bestindo selaku pemilik gudang pupuk tersebut. Namun kasus ini kembali menyoroti fenomena maraknya bangunan industri yang diduga mendahului perizinan di sejumlah wilayah Gresik. Situasi tersebut dinilai dapat menciptakan preseden buruk terhadap kepatuhan investasi dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *