October 16, 2026

Diskusi Kopri PMII Jatim Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Perempuan

0


News
Diskusi Kopri PMII Jatim Tekankan Pentingnya Perlindungan Pekerja Perempuan

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin saat memaparkan materi dalam diskusi May Day. (Foto: Lukman/Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Kopri (Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri) PMII Jawa Timur (Jatim) menggelar diskusi bertema “May Day sebagai Momentum Peran Perempuan dan Kesejahteraan Pekerja”, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya, Sabtu (9/5/2026).

Dalam diskusi tersebut menekankan tentang bagaimana kesejahteraan perempuan dalam dunia industri yang masih sering mendapatkan sentimen kesetaraan. Pada kesempatan ini, narasumber pengisi materi yakni anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HK-HKI) Jatim, Mansur, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)

Sebagai pembuka diskusi, Muhammad Saifuddin mendorong adanya pembentukan Raperda Ketenagakerjaan.

Saifuddin mengingatkan kepada para mahasiswa dan generasi muda, khususnya para perempuan, untuk meneladani semangat perjuangan Marsinah sebagai tokoh perempuan.

“Kami mengajak mahasiswa meneladani konsistensi perjuangan Marsinah melalui konsep gerakan baru yang disebut Marsinah Syariah,” ungkapnya.

Ia berpandangan bahwa dari perjuangan Marsinah menjadi cikal bakal semangat perjuangan buruh, khususnya kaum perempuan. “Ini yang akan menjadi warisan perjuangan yang terus hidup,” imbuhnya.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HK-HKI) Jatim, Mansur, jika Surabaya perlu segera memiliki Perda Khusus tentang Perlindungan Ketenagakerjaan, terutama untuk pekerja perempuan.

Mansur menyebut, secara regulasi nasional sudah ada sekitar lima peraturan yang secara spesifik mengatur perlindungan pekerja perempuan. Di antaranya, Undang-Undang ( UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan UU Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja KDRT.

Selain itu ada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan  Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Ini berbagai regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan pekerja perempuan. Sebenarnya  secara aturan tidak ada diskriminasi terhadap pekerja perempuan. Tapi memang belum ada keistimewaan yang benar-benar dirasakan di lokasi kerja,” jelas dia.

Lebih jauh, Mansur mencontohkan kewajiban pengusaha membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Kekerasan Seksual yang sudah berjalan empat tahun, namun belum banyak dilaporkan. Hal ini menurut Mansur menjadi pekerjaan rumah bersama antara Pemerintah, Disnaker, dan DPRD.

Sementara itu Lely Malia Farada dari perwakilan Disnakertrans Jatim mengatakan, perlindungan pekerja perempuan sudah diatur secara rinci dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan menjadi perhatian serius pemerintah.

Untuk kesejahteraan pekerja, Disnaker juga membuka akses melalui job fair JOMPER, pelatihan di BLK, serta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

“emerintah menjaga dua kepentingan, hak pekerja harus dipenuhi dan investasi harus aman di Jawa Timur,” pungkas Lely. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *