October 16, 2026

Gugatan Sengketa Tanah KM 9 Kefamenanu Ditolak, Penggugat di Denda Rp1.576.000

0


News
Gugatan Sengketa Tanah KM 9 Kefamenanu Ditolak, Penggugat di Denda Rp1.576.000

Sidang Pembacaan Putusan Sengketa Tanah KM 9 Kefamenanu, Kabupaten TTU di Pengadilan Negeri Kefamenanu. ( Foto: Rolandus Tahoni / Suaraindonesia.co.id)

BERITA PLUS – Kasus Sengketa tanah seluas kurang lebih 680 hektare di wilayah KM 9 Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Kefamenanu melalui putusan perkara Nomor 29/Pdt.G/2025/PN Kfm menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, T. Bastanta Tarigan, pada Rabu (13/5/2026).

Dalam keterangannya, Bastanta menjelaskan bahwa dalam perkara tersebut, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri TTU bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Tergugat I yakni Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara.

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan menerima eksepsi para tergugat terkait gugatan kurang pihak atau Plurium Litis Consortium.

Selain itu, dalam pokok perkara, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp1.576.000.

Dijelaskan Bastanta, alasan utama majelis hakim menerima eksepsi tergugat karena para penggugat dinilai tidak melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan objek sengketa tanah tersebut.

“Para penggugat seharusnya turut menarik pihak-pihak yang mendirikan atau memiliki bangunan di atas tanah yang disengketakan sebagai pihak dalam perkara,” jelasnya.

Beberapa pihak yang disebut seharusnya ikut digugat antara lain DPRD Kabupaten TTU, Universitas Timor, BAPPEDA TTU, STP St. Petrus Keuskupan Atambua, SMP Negeri Kota Baru, Inspektorat Kabupaten TTU, UPT KPH TTU, Kantor Dinas Pertanian, hingga bangunan perumahan BTN yang berada di atas lokasi sengketa.

Bastanta menambahkan bahwa pihak penggugat masih memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya banding atas putusan tersebut dalam waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau diberitahukan secara resmi. (Mg)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *