October 16, 2026

Kasus Penganiayaan Pegawai Dinas PUTR Gresik, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejaksaan Tahan Tersangka

0


Peristiwa
Kasus Penganiayaan Pegawai Dinas PUTR Gresik, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejaksaan Tahan Tersangka

Kuasa hukum korban kasus penganiayaan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik, Al Ushudi.

BERITA PLUS, GRESIK – Kuasa hukum korban dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik Al Ushudi menyampaikan apresiasi kinerja profesional Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik dalam penanganan kasus penganiayaan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik.

Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penahanan tersangka berinisial SB (46) pada Senin (18/5/2026) sore. Penahanan dilakukan setelah Kejari Gresik menerima pelimpahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah dinyatakan lengkap (P21) dari penyidik Polres Gresik, serta penyerahan tersangka serta barang bukti (tahap II).

“Kami tim advokat YLBH Gresik menyampaikan apresiasi terhadap penanganan perkara tersebut dari proses di Unit PPA Polres Gresik sampai di Kejari Gresik, penanganan perkara tersebut sangat profesional dan tidak tebang pilih,” kata Al Ushudi, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ushudi, tim kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik telah mengawal korban berinisial DRA (31), perempuan yang tidak lain juga pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahap penyelidikan, proses mediasi hingga penyerahan barang bukti (tahap II) di Kejari Gresik.

“Kami telah mendampingi korban dari tingkat penyelidikan di Polres Gresik sampai p21, dan terus mengawal sampai tahap 2. Perkara tersebut sempat beberapa kali dimediasi tetapi klien kami tetap memilih jalur proses hukum dan akhirnya Kejari Gresik melakukan penahanan,” terangnya.

Tim kuasa hukum korban dari kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Gresik menegaskan komitmen untuk mengawal tuntas kasus penganiayaan tersebut hingga tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

“Kami akan mengawal perkara tersebut sampai tahap persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik. Penahanan dilakukan karena tidak adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Sehingga korban meminta agar proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

Selain menahan tersangka, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh prosedur hukum dalam penanganan kasus penganiayaan antar-pegawai dinas ini telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tahap berikutnya adalah persidangan di PN Gresik, setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan valid oleh pihak kejaksaan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *