Ngopilaborasi Bareng Ojek Madiun, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Manfaatkan Diskon Iuran
BPJS Ketenagakerjaan Madiun Ngopilaborasi bersama ojek Kota Madiun di Pendopo Taman Ngrowo Bening, Kota Madiun, sosialisasikan program, manfaat dan diskon iuran. (Foto: dok. Suara Indonesia)
BERITA PLUS, MADIUN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Madiun Ngopilaborasi bersama pengemudi ojek Kota Madiun. Kegiatan ini digelar di Pendopo Taman Ngrowo Bening, Jalan Abdul Rachman Saleh, Kota Madiun.
Kegiatan ini diawali dengan sosialisasi pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi yang tentu memiliki resiko tinggi. Mereka mayoritas pengemudi ojek online. Kemudian, disampaikan pula adanya diskon iuran bagi mereka.
“BPJS Ketenagakerjaan hadir disini tentunya juga membawa kabar baik bagi para pekerja di sektor transportasi atas berlakunya diskon iuran hingga 50 persen bagi pekerja BPU sektor transportasi,” kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, Sevy Renita Setyaningrum.
“Dengan adanya diskon iuran ini kami berharap bagi pekerja – khususnya di sektor transportasi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan – segera daftar ke kantor BPJS Ketenagakerjaan atau bisa melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO),” lanjutnya.
Sevy menjelaskan, program diskon iuran ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang bertujuan memberikan kemudahan pembayaran iuran tanpa mengurangi manfaat perlindungan jaminan sosial bagi pekerja mandiri. Penyesuaian iuran ini berlaku mulai periode Januari 2026 hingga Maret 2027.
“Kebijakan ini menyasar berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek daring (online), kurir, sopir, hingga pekerja transportasi mandiri lainnya yang memiliki tingkat risiko kerja cukup tinggi. Ini bukti bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada para pekerja sektor informal,” terangnya.
“Dengan diskon iuran 50 persen ini kami berharap semakin banyak pekerja sektor transportasi yang terlindungi minimal program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan tanpa merasa terbebani secara finansial,” tambah Sevy.
Dengan program JKK, peserta berhak memperoleh pelayanan dan santunan apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan dari dan menuju tempat kerja. Sedangkan program JKM, memberikan santunan kematian kepada ahli waris berupa uang tunai, serta manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan bagi anak peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Perlu saya sampaikan, hingga saat ini jumlah peserta pekerja informal yang terdaftar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun sebanyak 27.918 pekerja, 1.374 diantaranya pekerja informal di sektor transportasi. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan kesadaran para pekerja akan pentingnya program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Sevy.
Selain itu, Sevy juga menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun tahun ini telah membayarkan manfaat program sebesar Rp96.528.765.660,-. Angka total pembayaran klaim mulai Januari hingga pertengahan Mei 2026 ini bukan cuma untuk klaim program JKK dan JKM saja.
Secara rinci disebutkan, untuk pembayaran klaim JHT (Jaminan Hari Tua) sebesar Rp79.385.442.900,- klaim JKK Rp4.870.205.210,- klaim JKM Rp7.484.500.000,- klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp826.024.190,-, dan klaim Jaminan Pensiun (JP) Rp3.962.593.360,-.
“Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh pekerja sektor transportasi agar segera mendaftarkan diri guna mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Meski dengan diskon iuran 50 persen untuk program JKK dan JKM, kami memberikan jaminan secara penuh tanpa mengurangi manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan,” tandas Sevy. (Gan)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : M.Ganefudin |
| Editor | : Satria Galih Saputra |
