October 16, 2026

DPRD Situbondo Tuntaskan Dua Raperda Strategis, Kesehatan dan Tata Desa Jadi Prioritas

0



Syamsuri
– 21 May 2026 | 15:05 – Dibaca 754 kali

Politik
DPRD Situbondo Tuntaskan Dua Raperda Strategis, Kesehatan dan Tata Desa Jadi Prioritas

Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo bersama Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi saat menunjuk berita acara penandatangananDua Raperda Strategis ( Foto : Istimewa)

BERITA PLUS, SITUBONDO – DPRD Kabupaten Situbondo menyelesaikan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (21/5/2026).

Dua regulasi tersebut meliputi Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Raperda Penataan Desa yang diproyeksikan menjadi fondasi penguatan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pembahasan Raperda KTR menitikberatkan pada upaya perlindungan kesehatan masyarakat dari paparan asap rokok, tanpa mengesampingkan keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada sektor tembakau.

Ketua Panitia Khusus DPRD Situbondo, Rachmad, menegaskan bahwa regulasi tersebut disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.

Menurutnya, perda tersebut tidak hanya menjadi instrumen hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menghadirkan ruang publik yang lebih bersih dan sehat.

“Keberhasilan perda ini nantinya tidak cukup hanya berhenti pada regulasi tertulis, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan komitmen bersama dalam penerapannya,” ujarnya saat menyampaikan laporan akhir pansus.

Raperda KTR disusun dengan mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Ningsih meminta agar penerapan perda tetap memperhatikan kesejahteraan petani tembakau dan buruh sektor rokok di Situbondo. Ia juga mendorong pemerintah daerah menyediakan ruang khusus merokok di fasilitas publik sebelum perda diberlakukan secara penuh.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo menilai penerapan kawasan tanpa rokok harus dijalankan secara proporsional.

Menurutnya, Situbondo memiliki ketergantungan ekonomi yang cukup besar terhadap sektor tembakau sehingga kebijakan yang diambil perlu mempertimbangkan dua kepentingan sekaligus.

“Perlindungan kesehatan tetap menjadi prioritas, namun keberlangsungan ekonomi masyarakat, khususnya petani dan buruh tembakau, juga harus dijaga,” kata Mas Rio.

Ia menegaskan penerapan larangan merokok secara ketat tetap diberlakukan di area tertentu seperti sekolah dan rumah sakit.

Sedangkan di ruang publik lainnya, pemerintah daerah membuka peluang penyediaan area khusus merokok sebagai bentuk keseimbangan hak antara perokok dan nonperokok.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, memastikan DPRD akan mengawal implementasi perda tersebut agar berjalan efektif dan berimbang.

“Kita ingin perlindungan kesehatan masyarakat benar-benar terwujud, terutama bagi anak-anak dan kelompok rentan, namun tetap memperhatikan realitas ekonomi masyarakat Situbondo,” ujarnya.

Selain Raperda KTR, DPRD Situbondo juga merampungkan pembahasan Raperda Penataan Desa yang merupakan inisiatif Komisi I DPRD Situbondo.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Afianto, menjelaskan bahwa regulasi tersebut disusun untuk memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus menjawab dinamika perkembangan sosial dan kebutuhan pelayanan publik.

Menurutnya, perda tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintahan desa yang lebih mandiri, tertata, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Raperda Penataan Desa juga telah melewati tahapan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasannya, Mas Rio menilai penataan desa menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai persoalan tata kelola pemerintahan hingga pengembangan kawasan perkotaan.

Ia bahkan mendorong sejumlah wilayah yang dinilai telah berkembang pesat agar dipertimbangkan naik status menjadi kelurahan, salah satunya Desa Besuki.

“Karakteristik Desa Besuki sudah mengarah pada kawasan perkotaan, baik dari sisi aktivitas ekonomi maupun jumlah penduduk,” ujarnya.

Selain itu, Mas Rio juga mengusulkan pembentukan Desa Adat Sukorejo sebagai bagian dari penguatan sektor budaya dan wisata religi di Situbondo.

Menurutnya, kawasan tersebut memiliki potensi besar karena menjadi salah satu tujuan ziarah masyarakat dari berbagai daerah di Indonesia.

Di sisi lain, Mas Rio turut menyoroti perlunya pembenahan tata kelola pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan APBDes agar lebih transparan dan partisipatif.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menegaskan bahwa Perda Penataan Desa diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel.

Ia juga mendukung pengembangan kawasan perkotaan dan desa adat sebagai bagian dari strategi mendorong pertumbuhan ekonomi serta sektor pariwisata daerah.

Melalui dua raperda tersebut, DPRD Situbondo berharap regulasi yang disahkan nantinya tidak sekadar menjadi aturan administratif, melainkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan. (ADV)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Syamsuri
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *