October 17, 2026

Pertama di Indonesia, Komisi PDUF MUI Jatim-BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Pesantren

0


Advertorial
Pertama di Indonesia, Komisi PDUF MUI Jatim-BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Pesantren

Ketua Komisi PDUF MUI Jatim dan jajaran bersama BPJS Ketenagakerjaan Juanda, sepakat beri perlindungan jaminan sosial pekerja ekosistem pesantren. (Foto: dok. Suara Indonesia)

BERITA PLUS, SURABAYA – Komisi Pengembangan Dana Umat dan Filantropi Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (PDUF MUI Jatim) membuat terobosan strategis. 

Lembaga ini resmi menggandeng Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja bukan penerima upah di ekosistem pesantren.

Sinergi taktis ini dimatangkan dalam sebuah pertemuan formal yang dihadiri oleh jajaran kedua lembaga tersebut di Surabaya, Jumat (22/5/2026). Langkah kolaboratif tersebut diambil untuk merespons masih minimnya proteksi jaminan kerja bagi sektor informal keagamaan di wilayah Jawa Timur.

Hadir langsung dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi PDUF MUI Jatim KH Miftah Jauhari, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim Syafii, Anggota Departemen 4 PDUF MUI Jatim Rena Paraswati, serta perwakilan Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Account Representative Khusus Ovrie Rizkya Maha Putra.

Ketua Komisi PDUF MUI Jatim, KH Miftah Jauhari, berharap kolaborasi komprehensif ini mampu membawa kemaslahatan nyata bagi para pekerja non-upah di lingkungan pesantren. Melalui program perlindungan yang terarah, ketenangan bekerja para pengabdi umat diharapkan dapat meningkat.

“Ini merupakan program dari PDUF MUI Jatim untuk kemaslahatan umat, khususnya pemberian jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah di lingkungan pesantren,” ujar pria yang akrab disapa Gus Miftah ini.

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda menyambut baik inisiatif tersebut. Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Juanda, Ovrie, menegaskan, meskipun pekerja pesantren masuk dalam kategori segmen Bukan Penerima Upah (BPU), mereka tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ovrie menjelaskan, para pekerja informal di lingkungan pesantren, seperti marbot, pengajar sukarela, hingga tenaga dapur, berhak memperoleh perlindungan yang setara dengan pekerja formal lainnya.

Sinergi ini bahkan tercatat sebagai pionir pertama di Indonesia yang secara khusus menyasar perlindungan pekerja di ekosistem pesantren. Selama ini, sektor pekerja keagamaan dinilai masih belum banyak tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan secara optimal.

“Kerja sama antara PDUF MUI Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Juanda ini menjadi yang pertama di Indonesia dalam memberikan perlindungan bagi pekerja di lingkungan pesantren,” tandas Ovrie.

Melalui skema perlindungan tersebut, pekerja pesantren nantinya akan mendapatkan berbagai manfaat, di antaranya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta.

Program ini juga didukung kebijakan stimulus pemerintah melalui keringanan iuran bagi peserta sektor informal. Tarif iuran yang semula sebesar Rp16.800 kini menjadi Rp8.400 per bulan dan berlaku hingga Desember 2026.

Untuk merealisasikan program tersebut, Ketua Departemen Corporate Relation PDUF MUI Jatim, Syafii, menyampaikan bahwa hasil pertemuan ini akan segera ditindaklanjuti melalui pembahasan teknis pelaksanaan di lapangan.

“Dalam waktu dekat kami bersama BPJS Ketenagakerjaan akan mengadakan pertemuan lanjutan. Kami akan segera membahas teknis, skema pendataan, dan pelaksanaan regulasinya agar program ini segera berjalan,” ujar Syafii.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda, Teldi Rusnal, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PDUF MUI Jatim dalam menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja di lingkungan pesantren.

Menurutnya, kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja informal sekaligus bentuk kepedulian terhadap para pengabdi umat yang memiliki kontribusi besar dalam pembangunan sosial dan keagamaan.

Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap mendukung penuh implementasi program melalui pendampingan, edukasi, serta penguatan koordinasi agar manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh pekerja pesantren di Jawa Timur.

“Program ini diharapkan dapat menjadi contoh nasional dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada pekerja sektor keagamaan. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja pesantren dapat bekerja dengan lebih aman, tenang, dan produktif karena risiko kerja maupun risiko sosial telah mendapatkan perlindungan,” ujar Teldi Rusnal. (Gan)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : M.Ganefudin
Editor : Satria Galih Saputra





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *