DPRD Jateng Dorong Regulasi Pekerja Informal
Team Work
– 26 May 2026 | 07:05 – Dibaca 29 kali
Seminar DPRD Provinsi Jawa Tengah membahas Raperda tentang perlindungan tenaga kerja informal di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026). (Foto: DPRD Provinsi Jawa Tengah untuk Suara Indonesia)
BERITA PLUS, PEKALONGAN — Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan perlindungan bagi tenaga kerja informal melalui inisiasi regulasi daerah yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, hingga pemberdayaan ekonomi bagi pekerja informal di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Jateng, Messy Widiastuti, dalam Seminar DPRD Provinsi Jateng bertema “Menggagas Raperda tentang Perlindungan Pekerja Informal” di Hotel Amandaru, Kota Pekalongan, Senin (25/5/2026).
“Lebih dari 60 persen angkatan kerja di Jateng masih bekerja di sektor informal, meliputi pertanian, perdagangan kecil, jasa, transportasi hingga industri rumah tangga,” ujarnya.
Ia memaparkan, dari total 38,23 juta penduduk Jawa Tengah, sebanyak 30,04 juta jiwa merupakan penduduk usia kerja dengan jumlah angkatan kerja mencapai 22,34 juta orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21,30 juta orang bekerja dan sekitar 1,04 juta orang masih menganggur.
Menurut Messy, pekerja informal umumnya belum memiliki perlindungan resmi, tidak memiliki kontrak kerja tertulis, belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta belum memperoleh hak dasar seperti cuti maupun tunjangan hari raya.
“Sebagai langkah konkret, Komisi E menginisiasi penyusunan Raperda yang diarahkan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal,” lanjutnya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pekerja informal memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kerentanan, mulai dari ketidakpastian pendapatan, minimnya perlindungan hukum, hingga rendahnya akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Mereka bekerja tanpa hubungan kerja formal, tanpa kontrak kerja yang jelas, dan sebagian besar belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Ahmad.
Ia menambahkan, tantangan utama perlindungan pekerja informal meliputi belum akuratnya data pekerja informal, rendahnya kesadaran terhadap pentingnya jaminan sosial, keterbatasan kemampuan membayar iuran, serta lemahnya organisasi pekerja informal.
Senada, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jateng-DIY, Bagus Teja Harmoko, mengatakan dukungan regulasi daerah, kolaborasi lintas sektor, dan intervensi program pemerintah menjadi langkah penting untuk meningkatkan cakupan perlindungan tenaga kerja.
Menurut dia, langkah tersebut juga penting untuk mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kecelakaan kerja maupun kematian pekerja informal.
Dalam Rakortekbang Kemendagri, target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Jawa Tengah pada 2026 ditetapkan sebesar 44,30 persen atau sekitar 8,37 juta pekerja terlindungi, dan meningkat menjadi 49,09 persen pada 2027. Saat ini, capaian coverage baru berada di angka 28,86 persen.
“Berdasarkan data per 21 Mei 2026, jumlah angkatan kerja di Jateng mencapai sekitar 19 juta pekerja. Namun, baru sekitar 5,58 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sementara sekitar 13,3 juta pekerja lainnya belum terlindungi,” ujar Bagus.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Team Work |
| Editor | : Afan |
