October 16, 2026

Gubernur Jabar Beri Kemudahan Bayar PKB, Aiptu Didik: Pelayanan Samsat Cibadak Berjalan Aman dan Lancar

0



Sugiyanto
– 26 May 2026 | 17:05 – Dibaca 14 kali

News
Gubernur Jabar Beri Kemudahan Bayar PKB, Aiptu Didik: Pelayanan Samsat Cibadak Berjalan Aman dan Lancar

Kantor Samsat Cibadak, Jalan Raya Sukabumi-Bogor KM 20 Karanghilir, Karangtengah, Kecamatan Cibadak, kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

BERITA PLUS, SUKABUMI – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Edaran SE Nomor: 47/KU.03.02/Bapenda tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP pemilik pertama.

Surat Edaran itu dikeluarkan dilakukan guna meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Samsat wilayah Jawa Barat.

Alhasil, kebijakan tersebut langsung memberikan dampak positif terhadap pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baur STNK Samsat Cibadak, kabupaten Sukabumi, Aiptu Didik, mengatakan bahwa penerapan kebijakan dari Gubernur Jawa Barat, pelayanan kepada masyarakat berjalan aman dan lancar.

“Situasi insyaallah aman dengan ada kebijakan Gubernur pengesahan tahunan lancar,” ujar Aiptu Didik saat dikonfirmasi hari ini, Selasa (26/5/2026).

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Sugiyanto
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *