Kabag TU RSUD Thomsen Nias Buka Kronologi di Balik Curhatan Viral Keluarga Pasien
Caption foto: Potret Gedung RSUD dr. M. Thomsen Nias (Foto: Arro Zebua//Suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS || GUNUNGSITOLI — Jagat media sosial di Kota Gunungsitoli, Pulau Nias, beberapa hari terakhir diramaikan oleh unggahan seorang warga yang mengeluhkan pelayanan di RSUD dr. M.Thomsen Nias. Tulisan bernada emosional itu menyebar luas di Facebook dan memicu kejadian di masyarakat.
Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Rahmadi Gulo. Dalam postingannya, ia mengaku kecewa terhadap penanganan medis yang diterima salah seorang anggota keluarganya saat menjalani perawatan di rumah sakit milik pemerintah Kabupaten Nias.
Rahmadi menuliskan bahwa pasien yang mengalami sakit pada bagian kaki justru menjalani berbagai pemeriksaan lain, mulai dari jantung hingga ginjal. Ia pun mengabaikan prosedur penanganan yang dilakukan tenaga medis.
“Bukan membaik malah semakin parah,” tulisnya dalam unggahan yang kemudian ramai dibagikan pengguna Facebook lainnya.
Perhatian publik semakin besar karena akun tersebut menggunakan foto profil seorang pria berseragam aparatur sipil negara (ASN).
Hingga berita ini ditulis, unggahan itu telah mendapat ratusan tanda suka, puluhan komentar, dan dibagikan berkali-kali oleh pengguna media sosial.
Kendati demikian, isi unggahan tersebut masih sebatas pernyataan sepihak dari keluarga pasien yang disampaikan melalui media sosial dan belum dapat dijadikan kesimpulan utuh terkait pelayanan RSUD Thomsen Nias.
Pihak manajemen RSUD dr. M. Thomsen Nias kemudian memberikan penjelasan resmi atas viralnya unggahan tersebut.
Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Thomsen, Rini Kurniawati Ndruru, mengatakan pasien berinisial AH, benar masuk ke rumah sakit pada (13/05/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.
Menurutnya, kondisi pasien saat itu memerlukan pemeriksaan dan penanganan dari beberapa dokter spesialis.
“Sejak awal masuk, pasien telah menjalani sejumlah pemeriksaan medis untuk membantu menegakkan diagnosis. Hasil pemeriksaan juga sudah disampaikan kepada pihak keluarga,” ujar Rini kepada Suara Indonesia, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagian tindakan medis telah disetujui keluarga dan dijalankan oleh tim dokter.
Namun, ada pula beberapa tindakan yang tidak mendapat persetujuan dari pihak keluarga pasien.
Rini menegaskan, seluruh pelayanan yang diberikan rumah sakit dilakukan sesuai standar medis dan aturan yang berlaku.
Ia menyebut pihak rumah sakit tidak dapat membuka detail rekam medis pasien kepada publik karena menjamin jaminan data kesehatan.
“Informasi medis pasien tidak bisa kami sampaikan secara terbuka karena diatur dalam ketentuan pelayanan kesehatan,” katanya.
Menurut Rini, pada (22/05/2026) keluarga pasien memutuskan membawa pasien pulang ke rumah. Sebelum pasien diangkat, pihak rumah sakit mengaku telah memberikan edukasi terkait penggunaan obat dan langkah perawatan lanjutan.
Di akhir keterangannya, manajemen rumah sakit mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Rini juga meminta masyarakat menyampaikan keluhan melalui jalur resmi yang telah disediakan rumah sakit, yakni melalui Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat (UPPM) yang berada di samping Instalasi Gawat Darurat RSUD Thomsen Nias. (A1)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Arozatulo Zebua |
| Editor | : Alfiana Putri |
