Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Perhutani Ngawi, Kasus Naik Penyidikan
Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira. (Foto: Ari Hermawan/ suaraindonesia.co.id)
BERITA PLUS, NGAWI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi membidik dugaan korupsi di lingkungan Perusahaan Umum Perhutani Ngawi. Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira mengatakan bahwa kasusnya sudah naik tahap penyidikan.
“Dugaan korupsi di lingkungan Perhutani Ngawi sudah naik penyidikan,” kata Danang saat ditemui awak media di kantor Kejari Ngawi, Jalan Yos Sudarso, pada Selasa (26/5/2026).
Danang menuturkan, dugaan korupsi Perum Perhutani Ngawi berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya dugaan penyimpangan keuangan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Banjarejo.
Ia mengatakan, mendasar hasil dari keterangan sejumlah saksi, penyelidikan hingga tahap naik penyidikan, pihaknya melakukan penggeledahan di kantor TPK Banjarejo.
“Kami melakukan penggeledahan pada Senin 25 Mei 2026 dari pukul 09.00 WIB sampai 16.00 WIB. Dari kegiatan itu berhasil kami amankan sejumlah dokumen dan 4 kendaraan alat berat sebagai bukti barang dugaan korupsi,” ungkapnya.
Meski begitu, Danang enggan menjelaskan secara rinci saat ditanya awak media berapa kerugian negara dan apakah ada kerugian dalam perusahaan serta pihak lain dari penyidikan tersebut.
“Dugaan sementara ada potensi melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 yang mengatur soal tindak pidana korupsi pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menyalahgunakan kekuasaan,” ujarnya.
“Nanti untuk lebih jelasnya akan dijelaskan oleh Kasi Pidsus. Teman-teman Pidsus saat ini masih terus bekerja melakukan penyelidikan,” tutup Danang
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
