October 16, 2026

Pecat Pekerja Lokal, Perusahaan di KEK Gresik Didemo Massa Buruh

0


News
Pecat Pekerja Lokal, Perusahaan di KEK Gresik Didemo Massa Buruh

Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.

BERITA PLUS, GRESIK – Massa buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik pada Selasa (26/5/2026).

Mereka menuntut adanya kejelasan manageman PT. Unichem Candi Indonesia terkait adanya

Pemutusan Hak Kerja (PHK) terhadap sejumlah pekerja yang dilakukan secara sepihak, bahkan beberapa pekerja diantaranya adalah warga lokal ring 1 perusahaan.

Para pendemo yang tergabung dalam Serikat Pekerja Digital Platform dan Transportasi (SPDT) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu melakukan aksi unjuk rasa dengan melakukan orasi dan membawa berbagai atribut serta bendera identitas organisasi serikat buruh.

Ketua SPDT FSPMI Gresik Fajar Rubianto mengatakan, polemik PHK sepihak terhadap sejumlah pekerja PT. Unichem Candi Indonesia ini sejatinya telah melewati serangkaian proses perundingan seluruh pihak, termasuk dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Namun hingga kini belum ada titik temu.

“Sudah sering kita lakukan perundingan dengan pimpinan perusahaan serta juga telah dilakukan mediasi yang difasilitasi Oleh disnaker Gresik, tapi perusahaan bersikukuh pada pendiriannya,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Menurut Fajar, SPDT FSPMI Gresik menolak terhadap keputusan perusahaan yang telah melakukan PHK sepihak terhadap sejumlah pekerja tersebut. Total ada 8 orang yang menjadi korban PHK sepihak sejak setahun lalu, termasuk dua diantaranya merupakan warga lokal ring 1.

“Kami menolak PHK sepihak, dan kebetulan yang menjadi korban PHK 8 orang adalah warga Gresik 2 diantaranya warga Lokal Manyar Komplek yang merupakan Ring 1, karena perusahaan berdiri diatas tanah administrasi Manyar Komplek,” tegasnya.

Bahkan, lanjut Fajar, seluruh pekerja yang menjadi korban PHK sepihak merupakan pengurus organisasi serikat pekerja.

Sehingga besar kemungkinan terjadi Union busting, yakni tindakan sistematis yang dilakukan oleh perusahaan atau pengusaha untuk menghambat, melemahkan, atau menghancurkan serikat pekerja. Praktik ini merupakan pelanggaran hak kebebasan berserikat dan dianggap sebagai pelanggaran hukum.

“Ada Potensi Union Busting, karena yang di PHK semuanya adalah Pengurus Serikat Pekerja, karena sebelumnya diintrogasi oleh HRD, dengan sebuah pertanyaan apakah ikut anggota serikat. Bagi yang menjawab iya, seketika langsung dilakukan PHK,” jelasnya.

Selama beberapa waktu melakukan aksi unjuk rasa dengan berorasi, massa buruh akhirnya membubarkan barisan tanpa ditemui oleh pihak managemen PT. Unichem Candi Indonesia. Aksi unjuk rasa berjalan kondusif sejak awal hingga akhir, dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.

Sebagai informasi, PT. Unichem Candi Indonesia merupakan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.

Perusahaan tersebut memproduksi garam konsumsi dan mineral industri, sekaligus dikenal sebagai perusahaan pelopor teknologi garam rafinasi (pemurnian) pertama di Indonesia melalui merek populernya yakni garam refina.

 

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *