October 16, 2026

Nilai Cacat Prosedur, Wakil Ketua DPRD Alayk Mubarok Soroti Pemindahan Sepihak Alun-Alun Kepanjen

0


Peristiwa
Nilai Cacat Prosedur, Wakil Ketua DPRD Alayk Mubarok Soroti Pemindahan Sepihak Alun-Alun Kepanjen

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang , Alayk Mubarok. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MALANG – Perubahan mendadak rencana lokasi dan anggaran pembangunan Alun-Alun Kepanjen memicu tanda tanya besar dari Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. 

Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang 2025–2029 awalnya memuat rencana matang dengan lokasi awal di Area Kantor Bupati Malang di Kepanjen, menggunakan luas lahan 11 hektar berdasarkan kajian resmi, serta skema pendanaan Kerja Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) berestimasi anggaran Rp764 miliar. 

Namun secara sepihak, rencana tersebut berubah drastis saat pihak eksekutif mengundang DPRD meninjau lokasi baru, di mana luas lahan menyusut menjadi hanya 3 hektar dengan anggaran yang turun drastis menjadi Rp150 miliar, disertai klaim sepihak bahwa kunjungan lapangan tersebut dianggap sebagai bentuk persetujuan bersama. 

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Alayk Mubarok, mengkritik keras perubahan mendadak yang dinilai tidak transparan tersebut.

“Perubahan mendasar ini dinilai cacat prosedur karena belum melalui pembahasan resmi antara pihak eksekutif dan legislatif,” ujarnya Alayk Mubarok kepada Suara Indonesia , Sabtu (30/5/2026).

Pengurangan luas lahan secara drastis serta pemindahan lokasi tersebut menuntut adanya kajian ilmiah baru yang hingga kini belum diungkap ke publik, sehingga publik dan legislatif kini mempertanyakan motif nyata di balik pemindahan mendadak ini. 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Malang menegaskan akan mengawal ketat persoalan ini melalui tiga fungsi konstitusionalnya. Dalam fungsi anggaran, DPRD memiliki hak penuh untuk menyetujui atau mencoret anggaran pembangunan jika ditemukan kejanggalan penggunaan APBD.

Sementara melalui fungsi legislasi, dewan wajib memastikan pencadangan lahan baru tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) demi menghindari jerat hukum. 

Terakhir, Anggota DPRD Dapil 4 Kabupaten Malang ini lewat fungsi pengawasan, berkomitmen memastikan seluruh tahapan pelaksanaan proyek berjalan sesuai prosedur legal dan tidak melenceng dari perencanaan awal.(*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *