Gerindra Ingatkan Pemkab Malang: Jangan Korbankan Stadion Kanjuruhan demi Alun-Alun
Rencana tepat di belakang atau sebelah selatan Stadion Kanjuruhan akan dibangun Alun- alun Kepanjen . (Foto: Istimewa)
MALANG – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar tidak mengorbankan fungsi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan demi ambisi pembangunan Alun-Alun Kabupaten Malang di Kepanjen.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat menghambat program pembangunan daerah. Namun, ia meminta rencana penempatan alun-alun di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, tersebut dikaji secara matang terlebih dahulu agar tidak merusak tata ruang dan fungsi fasilitas olahraga ikonik yang sudah tertata rapi.
“Hingga saat ini belum ada paparan kajian komprehensif, baik dari aspek yuridis, sosial, amdal lalu lintas, maupun dampak lingkungan lainnya yang dibuka secara transparan kepada publik maupun DPRD,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra tersebut, Senin (1/6/2026).
Mantan Ketua Pansus RTRW dan RPJPD tersebut juga membeberkan bahwa wacana pemindahan lokasi ini berpotensi menabrak aturan hukum daerah. Berdasarkan dokumen Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD, lokasi Alun-Alun Kabupaten Malang sebenarnya sudah ditetapkan secara sah berada di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen, bukan di area stadion.
Selain persoalan regulasi, Fraksi Gerindra mengkhawatirkan penggunaan lahan penunjang stadion seluas 1,5 hektare untuk alun-alun akan mengganggu aktivitas olahraga masyarakat. Pencampuran akses masuk ruang publik dan area olahraga dinilai perlu dihitung dampaknya agar tidak memicu kesemrawutan baru.
Zia mengingatkan Pemkab Malang bahwa alun-alun harus berfungsi optimal sebagai ruang interaksi sosial warga yang hidup setiap hari, bukan sekadar proyek fisik yang hanya ramai saat acara seremonial.
“Sehingga keputusan akhir wajib didasarkan pada kajian objektif yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Zia mengakhiri.(*)
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
