Kejari Lidik Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Ngawi, Staf KPUD dan Pihak Swasta Diperiksa
Pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Ngawi. (Foto: Ari Hermawan/suaraindonesia.co.id),
BERITA PLUS, NGAWI – Dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, tahun 2024 dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi. Dalam penyelidikan itu, sejumlah staf Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ngawi dan pihak swasta diperiksa.
Kasi Intel Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan dengan memanggil sejumlah orang terkait dana hibah Pilkada 2024 senilai Rp49,9 miliar.
“Sudah kita lakukan pemeriksaan, ada staf KPUD Ngawi, pihak swasta dan terwakilkan dari perusahaan media cetak,” kata Danang, Selasa (2/6/2026).
Danang mengungkapkan, penyelidikan awal dari kasus tersebut, pihaknya masih berfokus pada pengumpulan data dokumen, serta keterangan beberapa saksi dan identifikasi penggunaan anggaran.
“Masih puldata dan pulbaket untuk merinci dugaan penyimpangan dana hibah kegiatan pilkada,” ujar Danang.
Danang menerangkan, KPUD Ngawi telah menerima dana hibah dari Pemkab Ngawi, senilai Rp49,9 miliar untuk kegiatan Pilkada 2024. Dari dana tersebut, KPUD mengembalikan sisa anggaran ke kas daerah kurang lebih sebesar Rp8,4 miliar.
“Dana hibah yang diterima KPU mencapai sekitar Rp49,9 miliar, dengan sisa anggaran kurang lebih sekitar Rp8,4 miliar. Penggunaan dana ini yang sedang kita lidik,” ungkap Danang.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pendalaman kasus dana jumbo KPUD Ngawi. “Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemeriksaan beberapa pihak lain terkait anggaran tersebut,” tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS
| Pewarta | : Ari Hermawan |
| Editor | : Alfiana Putri |
