October 16, 2026

Pohon Sakral Tumbang Ulah Penebang Liar, Warga Desa di Gresik Tempuh Jalur Hukum

0


News
Pohon Sakral Tumbang Ulah Penebang Liar, Warga Desa di Gresik Tempuh Jalur Hukum

Ilustrasi.

BERITA PLUS, GRESIK – Masyarakat Desa Petisbenem, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik melayangkan laporan pengaduan resmi ke pihak kepolisian terkait adanya pengerusakan dan penebangan liar pohon yang berada di area telaga Dusun Petis, Desa Petisbenem. Warga geram lantaran pohon tersebut selama ini dianggap sakral dan sudah berumur tua serta memiliki keterkaitan erat dengan sejarah leluhur desa.

Informasi dihimpun, peristiwa ini terungkap sekitar dua pekan lalu. Saat itu warga setempat memergoki aktivitas penebangan liar pohon yang sudah berumur tua tersebut dan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan penebangan. Bahkan tidak hanya pohon yang dianggap sakral oleh warga, belasan pohon yang berada di sekitar lokasi juga ikut ditebang.

“Sekitar dua Minggu lalu, tiba-tiba warga memergoki aktivitas penebangan pohon asem yang selama ini dianggap warga sakral, pohon itu sekarang sudah roboh. Bahkan belasan pohon trembesi 11 juga ikut ditebang,” kata Ahsin, pemuda desa setempat, Rabu (3/6/2026).

Tak hanya dianggap sakral, Ahsin mengungkapkan bahwa selama ini warga setiap tahun masih aktif melakukan aktivitas doa bersama di area pohon tersebut sebagai rangkaian haul Mbah Buyut Pupon, leluhur masyarakat desa setempat. Sebab menurut cerita kalangan sesepuh desa, dahulu pohon asem itu merupakan tempat mbah buyut desa menyimpan benda-benda pusaka.

“Biasanya setiap tahun ada kegiatan pamit di wilayah pohon asem itu sebelum warga menggelar kegiatan haul buyut pupon (buyut desa), karena sejarahnya buyut desa dulu meletakkan benda-benda pusaka di area pohon asem yang ditebang itu,” terangnya.

“Masyarakat desa setiap mau menggelar acara walimatul ursy juga pamit ngirim doa dan sesaji atau sedekah bumi di pohon tersebut,” imbuh dia.

Polemik penebangan pohon yang dianggap sakral oleh warga ini sebenarnya telah melewati jalur mediasi melibatkan para pemangku kebijakan meliputi Pemerintah Desa (Pemdes) Petisbenem, Polsek dan Koramil Duduksampeyan. Mediasi juga menghadirkan oknum penebang liar tersebut. Hasil mediasi, warga sepakat membawa persoalan ini ke ranah hukum.

Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan warga terkait kasus penebangan liar pohon yang dianggap sakral oleh masyarakat Dusun Petis, Desa Petisbenem. Pihak kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan.

“Iya benar ada pengaduan, masih dalam Lidik (penyelidikan),” jelasnya.

Sebagai informasi, penebangan pohon tanpa mengantongi izin yang sah dapat melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 39 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perlindungan pohon, serta melanggar KUHP nomor 476-477 dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *