October 16, 2026

Komisi I DPRD Malang Siap Jembatani Sengketa Lahan Kalibakar-Ringinkembar

0


News
Komisi I DPRD Malang Siap Jembatani Sengketa Lahan Kalibakar-Ringinkembar

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, MALANG – Komisi I DPRD Kabupaten Malang bergerak cepat menangani sengketa tanah yang berlarut-larut dengan mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta.

Langkah tersebut diambil untuk mengoordinasikan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan krusial yang dihadapi warga Kabupaten Malang.

Dua wilayah yang menjadi fokus perhatian serius dalam koordinasi tersebut adalah sengketa lahan di kawasan Kalibakar dan Desa Ringinkembar.

Di Kalibakar, konflik agraria melibatkan masyarakat setempat dengan pihak PTPN terkait penguasaan serta pemanfaatan lahan secara sepihak.

Sementara di Ringinkembar, persoalan wilayah menjadi lebih kompleks karena melibatkan klaim masyarakat di atas aset negara yang membutuhkan koordinasi lintas sektor dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, menegaskan bahwa pihaknya membawa langsung berbagai aspirasi serta tuntutan warga ke meja kementerian.

Warga mendesak adanya program redistribusi tanah (Redis) demi legalitas hak milik, atau alternatif kepastian hukum lain seperti penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

“Kementerian ATR/BPN menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses penyelesaian terkait sengketa lahan di Kalibakar,” ujar Faza, Senin (29/6/2026).

Mengenai sengketa di Ringinkembar, Kementerian ATR/BPN memberikan titik terang. Skema penyelesaian konflik akan diarahkan melalui mekanisme Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen mempertemukan pihak terkait dengan Kementerian Pertahanan demi menyeleraskan batas kewenangan wilayah.

Komisi I DPRD Kabupaten Malang berharap hasil pertemuan ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat di kedua wilayah tersebut.

“DPRD ibarat jembatan. Di satu sisi ada masyarakat, di sisi lain ada pemerintah dan berbagai instansi. Tugas kami memastikan kedua belah pihak bisa bertemu dan menemukan solusi,” pungkas Faza. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Aditya Mahatva Yodha
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *