October 16, 2026

Sekretaris DPRD Sinjai Buka Suara Soal Temuan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2025

0



Irman
– 02 July 2026 | 12:07 – Dibaca 4 kali

News
Sekretaris DPRD Sinjai Buka Suara Soal Temuan Kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas DPRD Tahun 2025

Lembaran LPJ yang beredar dan sempat viral. (Foto: Istimewa)

BERITA PLUS, SINJAI – Sekretaris DPRD Kabupaten Sinjai  A. Irwansyahrani Yusuf angkat bicara terkait temuan kelebihan pembayaran perjalanan dinas yang melibatkan puluhan anggota DPRD Sinjai dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Ia menjelaskan, kelebihan pembayaran tersebut terjadi karena adanya perbedaan interpretasi mengenai kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2025.

“Pada dasarnya sesuai laporan kelebihan pembayaran ini atas LKPD Tahun 2025, kelebihan pembayaran terjadi karena adanya perbedaan interpretasi terkait kedudukan anggota DPRD sebagai pejabat daerah sebagaimana tercantum dalam Perbup Nomor 17 Tahun 2025,” ujar Yusuf Kamis (2/7/2026).

Yusuf menyampaikan, bahwa seluruh temuan kelebihan pembayaran tersebut telah disetorkan kembali ke kas daerah pada 22 Mei 2026 lalu.

Penyetoran tersebut, kata dia, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 31.8/T/LHP/DJPKN-VI.MKS/PPD.01/05/2026 tentang Laporan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Selain itu, Yusuf juga menjelaskan perihal mekanisme pembayaran perjalanan dinas dilakukan secara langsung dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing pelaksana perjalanan dinas.

Sebelumnya, temuan BPK terkait perjalanan dinas DPRD Sinjai menjadi sorotan publik karena melibatkan puluhan anggota dewan dalam kelebihan pembayaran perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

Adapun dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas menyeret puluhan anggota DPRD Kabupaten Sinjai setelah ditemukannya kelebihan pembayaran uang representasi perjalanan dinas luar daerah yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang beredar, ditemukan kelebihan pembayaran uang representasi sebesar Rp 384,3 juta.

Dalam temuan tersebut, anggota DPRD menerima uang representasi sebesar Rp 250 ribu per hari, padahal sesuai aturan seharusnya hanya Rp 150 ribu per hari. Akibat selisih Rp 100 ribu per hari itu, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 378 juta.

Selain itu, terdapat pembayaran uang representasi kepada pihak yang tidak termasuk komponen penerima sebesar Rp 6,3 juta.

Tak hanya itu, ditemukan pula dugaan perjalanan rangkap dinas dengan nilai mencapai Rp 157,18 juta.

Dokumen yang beredar juga memuat daftar nama pejabat dan anggota DPRD yang diduga menerima kelebihan pembayaran perjalanan dinas. Temuan ini memicu sorotan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD Sinjai. (*)

» Klik berita lainnya di Google News BERITA PLUS

Pewarta : Irman
Editor : Alfiana Putri





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *